Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DIM dan Surpres RUU TPKS Sudah di Kirim, Willy Akan Konfirmasi Pimpinan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, mendapat informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS sudah diterima DPR. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, surpres dan DIM tersebut sudah diterima sejak 11 Februari 2022. Namun kemudian, surpres dan DIM tersebut tidak diumumkan saat rapat paripurna pada Jumat (18/2/2022) lalu. “Berdasarkan komunikasi informal dengan pihak pemerintah, mereka sudah mengirimkan Surpres kepada DPR,” kata Willy kepada wartawan, Senin (21/2/2022). Oleh sebab itu, Willy akan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada pimpinan DPR.

“Jadi, nanti kita harus mengkonfirmasi itu ke pimpinan sejauh apa kemudian, sejauh mana surat itu. Jadi, kalau pihak dari pemerintah sudah menginformasikan ke saya, itu sudah mulai dari 11 Februari mengirimkan Surpres dan DIM ke DPR,” jelasnya. Di samping itu, ia menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi dengan pimpinan DPR ihwal apakah dimungkinkan melakukan pembahasan RUU TPKS, meski surpres dan DIM belum diumumkan saat rapat paripurna. “Ini sedang kita kaji betul. Jadi ini memang butuh konsultasi, butuh sebuah win win solution untuk itu,” tutur dia. Sementara itu, Willy mengaku telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait pembahasan RUU TPKS. Menurutnya, elemen masyarakat meminta agar RUU TPKS segera dibahas. Masukan-masukan dari masyarakat terus diterima oleh Panja sembari menunggu informasi dan keputusan dari pimpinan DPR terkait RUU TPKS.

“Saya juga belum melihat DIM-nya. Mungkin kalau dari teman-teman (Fraksi) sudah melihat DIM-nya. Nanti kita bisa konfirmasi satu sama lain. Mana yang kemudian paling mendesak, mana kemudian yang luput dan perlu diperkuat,” pungkas Willy. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum menerima surat dari pemeirntah sebagai balasan atas usulan pembahasan RUU TPKS. Padahal, RUU yang menjadi inisiatif DPR itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pertengahan Januari lalu. Ihwal belum dikirimkannya surpres dan DIM tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Minggu (20/2/2022). Dilansir dari Kompas.id, Tubagus Erif menyatakan bahwa surat balasan terkait RUU TPKS memang belum disampaikan ke DPR.

Sumber: Kompas.com 

Tinggalkan Balasan