Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Disahkan Akhir November, Fokus RUU TPKS Pada Perlindungan Korban

Nasib draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya terjawab. Setelah melalui ratusan rapat dengar pendapat umum dan audiensi, draf RUU TPKS akan disahkan pada akhir November 2021.

“Fokus RUU TPKS adalah perlindungan pada korban,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya dilansir dari akun Instagram resmi Partai NasDem, Minggu, 14 November 2021.

Willy mengatakan ada bab yang mengatur khusus tentang penanganan korban, keluarga korban, dan saksi dalam draf RUU TPKS. Bahkan, ada bab khusus tentang anak dam kaum disabilitas.

“Karena seberat apa pun pelaku dihukum, itu tidak berdampak apa-apa pada korban. Mau sanksi satu miliar, dipenjara berapa tahun pun,” ujar Willy.

Berikut lima jenis kekerasan seksual yang diatur dalam draf RUU TPKS:

  1. Pelecehan seksual
  2. Pemaksaan hubungan seksual
  3. Pemaksaan kontrasepsi
  4. Pemaksaan aborsi
  5. Eksploitasi seksual

Sumber : medcom.id

 

Tinggalkan Balasan