DPR Desak Kemlu Fasilitasi Gugatan Para Keluarga ABK WNI yang Dilarung ke Laut
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya meminta Kemlu hadir dalam memenuhi rasa keadilan, bagi para keluarga ABK WNI yang meninggal di kapal Long Xing 629 China. Willy meminta Kemlu memfasilitasi keluarga yang kini menempuh jalur hukum.
“Kemenlu harus serius mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan. Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus fasilitasi itu agar terjamin hak-haknya. Kita pernah punya beberapa kasus di mana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan,” kata Willy kepada wartawan, Selasa (12/5)
Willy meminta pemerintah agar serius menangani kasus dugaan perbudakan di kapal China itu. Willy menilai perlu ada kerja sama banyak pihak untuk menangani kasus itu.
“Kemlu kerja samalah dengan Kemnaker, kita sudah punya UU Perlindungan Pekerja migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang terjadi selama di kapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini,” tutur Ketua DPP NasDem itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menegaskan, selain upaya diplomatik, menurut Willy Kemlu juga harus menjadi wakil negara dalam membela WNI. Terlebih, ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak korban dapat diterima
“Harus ada tindakan keras baik secara diplomatik maupun secara hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia. Hal ini harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri,” tandasnya.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, pelarungan ABK WNI Kapal Long Xing 629 sudah mendapat restu keluarga. Namun pihak keluarga membantah
.
“Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah China bertanggung Jawab. Bukan Cuma mempertimbangkan ILO Seaferer’s Regulation, Ini harus serius dilakukan agar tidak kerap terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing,” sebut Willy.
Lebih lanjut, meminta pemerintah serius dalam menindak setiap pelanggar hukum yang mencelakai WNI. Bagi Willy, kasus seperti yang terjadi terhadap 3 ABK tersebut merupakan gunung es dari banyak kasus serupa.
Keluarga dari 2 Korban yakni Sefri (26 tahun) dan Ari (25 tahun), dua anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 China, yang meninggal dunia kemudian menggugat penyalur yakni PT Karunia Bahari Samudera (KBS).
Kuasa hukum keluarga ABK, Aulia Azz Al Haqqi, mengatakan pihak keluarga korban ini merasa dibohongi dan dirugikan oleh PT KBS yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Jadi mereka (keluarga ABK) ini baru tahu jika jenazah itu dilarungkan ke laut, dan penyebab meninggalnya diduga mengarah ke unsur pidana dari pemberitaan yang viral belakangan waktu ini. Jika kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian korban maka kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” katanya, Jumat (8/5).
Sumber : kumparan.com