DPR Jawab Kritik: Keputusan di Rapat Virtual Sah Sesuai Tatib
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan keabsahan rapat virtual di DPR. Bagaimana aturan mengenai rapat virtual tersebut?
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan soal rapat virtual sudah diatur dalam Tata Tertib DPR. Aturan itu tertuang dalam Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Aturan tersebut berbunyi:
Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan aturan itu memungkinkan rapat-rapat di DPR bisa diikuti secara virtual. Sementara, Willy mengatakan pengambilan keputusan dalam rapat, meski dihadiri secara fisik dan virtual, tetap sah.
“Tatib DPR yang baru memperbolehkan karena situasi keadaan tertentu. Ini tetap dihadiri dari perwakilan AKD dan Fraksi, sementara yang lain virtual. Iya, (pengambilan keputusan) sah, karena sudah diatur dalam Tatib dan ada perwakilan AKD dan Fraksi yang hadir diatur melalui protokol kesehatan pemerintah,” ujar Willy.
Willy menyebut aturan sah rapat tertuang dalam Ayat 5 dan 6 Pasal 254 di Tatib yang sama.
Pasal 254
(5) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kehadiran Anggota dapat ditetapkan sebanyak 1 (satu) Anggota untuk setiap Fraksi, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan DPR.
(6) Dalam hal kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, semua jenis rapat DPR tetap sah meskipun dihadiri oleh pimpinan dan Anggota secara virtual.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) juga menegaskan pengambilan keputusan dalam rapat DPR sah meski dilaksanakan secara virtual. Menurutnya, aturan terbaru ini lebih mendetailkan aturan lama yang mengatur rapat bisa dilakukan di luar DPR dengan seizing pimpinan DPR.
“Kalau proporsi (yang hadir fisik dan virtual) itu mengikuti prosedur protokol kesehatan dunia sebagaimana ketentuan Gugus Tugas. Untuk kuorum tidak ada perubahan, yakni setengah lebih satu dari fraksi dan anggota. Hadir fisik dan hadir virtual statusnya sama, izin sama pengaturan seperti sebelumnya,” kata Awiek.
Lebih lanjut, politikus PPP itu juga menegaskan keabsahan rapat-rapat virtual di DPR karena Tatib terbaru telah disahkan di rapat paripurna. Awiek juga memastikan tidak ada yang ditutupi oleh DPR soal pelaksanaan rapat virtual ini.
“Rapat virtual sudah diatur dalam Tatib DPR dan itu sudah disahkan di paripurna. Setiap produk DPR bisa diakses ke publik, tidak ada yang disembunyikan. Apalagi menjadi lembaran negara setelah diundangkan oleh Menkum HAM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kourum).
“Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin,” ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).
“Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum,” katanya.
Sumber : detik.com