Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR Sepakat RUU TPKS Tak Mengatur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan bahwa pidana tersebut akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini,” kata Willy, di Jakarta, Minggu (3/4).

Sebab kata Willy, jika merujuk pada pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menyebut RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujarnya.

Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok.

“Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” ujarnya.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengaku optimistis panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

 

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan