Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR Tetap Jalankan Pengawasan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Munculnya pandemi covid-19 pada awal 2020 di Indonesia, DPR telah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian dalam melaksanakan tugas legislasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan  DPR tetap menjalankan fungsingnya melalui rapat atau pertemuan secara daring. Aturan lainnya dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan tetap dilakukan secara tatap muka dengan pembatasan yang ketat.

“Kami sudah melakukan adaptasi sejak awal pandemi ini terjadi. Rapat dilakukan secara virtual dan itu sudah berlaku sampai sekarang,” ujarnya. Berbagai rapat panitia kerja sambung Willy tetap berjalan sedangkan dalam melakukan fungsi pengawasan langsung dilakukan secara terbatas.

“Kalau secara fisik memang terbatas tapi pengawasan tetap berjalan seperti pengawasan UU jalan, di Baleg tentang UU Pangan juga sudah diselesaikan” Pengawasan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saat ini sudah rampung dan segera dilakukan rapat untuk pengambilan keputusan dari hasil pemantauan dan pengawasan UU pangan.

“Senin akan dilaporkan untuk pengawasan UU pangan 18 tahun 2012 untuk pembentukan badan pangan. Kami akan rapat untuk mengambil keputusan hasil pemantau pengawasan UU pangan ini. UU KUP juga jalan, PDP juga jalan. Fungsi DPR pengawasn dan anggaran. Semuanya tetap berjalan walau kita semua sedang PPKM darurat,” tukasnya, Sabtu (3/7).

Sebelumnya di tengah pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang DPR dikhawatirkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya khususnya pengawasan.

Sumber : mediaindonesia.com

Tinggalkan Balasan