Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Fraksi NasDem DPR Konsisten Kawal RUU PPRT dan MHA

Fraksi Partai NasDem DPR menyatakan konsisten berjuang dan mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga menjadi UU.

“Tentunya lewat perdebatan yang fair dan kredibel di DPR,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, Selasa (19/1).

Diketahui, pada Kamis (14/1) DPR dan pemerintah telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2021 dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sebanyak 33 RUU masuk Prolegnas 2021 di antaranya RUU PPRT dan MHA. Prolegnas tersebut menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Willy mengatakan, RUU MHA memuat jaminan pelindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang pada kenyataannya, meski dijamin konstitusi, keberadaannya belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh negara.

Keberadaan peraturan di tingkat UU, tambah Legislator NasDem itu, bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang rentan.

“Bagi Fraksi Partai NasDem DPR, RUU MHA sama sekali tidak bertentangan dengan RUU Cipta Kerja yang menggunakan skema omnibus law, serta skema pembangunan nasional secara umum,” kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem itu.

Terkait RUU PPRT, tambah Willy, sedari awal Fraksi Partai NasDem sadar dengan kondisi sosiologis masyarakat. Oleh karena itu RUU tersebut tidak didasarkan pada logika hubungan industrial melainkan dasar sosiokultural bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, yang diperhatikan oleh RUU ini bukan hanya hak para PRT, akan tetapi juga hak pengguna (user) jasa mereka. RUU PPRT juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan perlakuan yang adil bagi salah satu entitas pekerja dalam kehidupan sosial kita,” ujar wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, Sampang) itu.

Perlindungan itu, lanjut dia, penting mengingat PRT juga adalah kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Perlindungan ini bukan hanya terhadap PRT domestik akan tetapi juga bagi para buruh migran kita di luar negeri yang mencapai 10 juta orang lebih. Keberadaan UU seperti ini akan menjadi daya tawar lebih bagi mereka di tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Willy menegaskan, Fraksi Partai NasDem meminta pimpinan DPR untuk mengagendakan RUU PPRT dan RUU MHA untuk segera disahkan sebagai RUU usulan DPR.

“Hal ini karena kedua RUU tersebut telah menjalani proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR berdasarkan mekanisme yang berlaku,” tegas Willy lagi.

Sumber : fraksinasdem.org

Tinggalkan Balasan