Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Sejumlah RUU Krusial Segera Disahkan

Sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sejumlah beleid krusial segera disahkan, salah satunya RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kita selalu living in dangerous situation, baik itu bencana sifatnya alam dan sifatnya sosial. Tentu RUU Penanggulangan Bencana ini sangat penting,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam diskusi virtual bertajuk Proyeksi Legislasi dan Tantangan Kebijakan di Bidang Ekonomi dan Kesehatan Tahun 2021, Kamis, 21 Januari 2021.

Selanjutnya, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Wabah. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk menyesuaikan penanganan pandemi, seperti covid-19.

Kemudian, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan diyakini bakal menarik perhatian karena menyangkut nasib partai politik (parpol).

“RUU Pemilu itu tetap aja menjadi idol karena mengatur kekuasaan,” sebut dia.

Selanjutnya, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan usulan DPR dan pemerintah itu akan dibahas dengan menerapkan metode omnibus law.

“Ada semacam tren di DPR itu melihat ini efektif omnibus dari pengalaman Ciptaker (Cipta Kerja) bisa menerabas sekat-sekat yang menjadi hambatan dalam proses regulasi kita,” tutur dia.

Terakhir, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Keberadaan aturan ini sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data masyarakat Indonesia di era kemajuan teknologi saat ini.

Willy berharap daftar Prolegnas Prioritas 2021 segera disahkan pada tingkat Paripurna. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa segera membahas aturan tersebut.

“Jadi kalau belum disahkan di Paripurna apa yang mau dibahas, belum bisa jalan sama sekali,” ujar politikus NasDem itu.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan