Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Nasdem Dukung Upaya Normalisasi Pilkada

Rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum memutuskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dinormalisasi.

Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, kembali akan digelar Pilkada 2022 dan 2023. Dengan demikian, dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan pemilu daerah akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, mengatakan, Partai Nasdem akan mendukung penuh dan akan mengawal pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023. Semua dilakukan agar pelaksanaan pilkada serentak yang ditargetkan bisa dilaksanakan pada 2027 di seluruh Indonesia.

“Nasdem mendukung (pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023), itu namanya normalisasi pilkada. Karena penyelenggaraan pilkada itu tidak hanya berbicara efisiensi anggaran, tapi juga faktor penyelenggara, pemilih dan calon,” kata Willy Aditya, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Di dalam draf RUU Pemilu juga memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.

Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang saat ini berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada yang diserentakan.

“Kemarin pilpres, pileg dan pilkada diserentakan kita babak belur. Pelaksanaan itu sangat berat, karena itu memang perlu normalisasi pilkada,” ucapnya.

Jika mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak, masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu itu sendiri saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan