Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Inilah Hasil Kesepahaman Serikat Pekerja dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

DPR dan konfederasi serikat pekerja atau buruh dalam tim permusan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan beberapa kesepahaman dalam menyikapi RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, harus didasarkan pada putusan MK.

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

“Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama,” kata Willy kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selanjutnya, kata Willy, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

“Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi,” ucap Willy.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Baleg Willy Aditya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mewakili serikat buruh dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan tim perumus RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Tim tersebut beranggotakan pimpinan DPR, pimpinan Panja Baleg RUU Cipta Kerja dan perwakilan serikat buruh serta akan membahas RUU tersebut pada 20-21 Agustus mendatang.

Sumber : tribunnews.com

Tinggalkan Balasan