Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Kerja Sama Kemendikbud-Netflix Dinilai Tidak Nyambung

Kerja sama program belajar dari rumah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Netflix dinilai tidak nyambung. Netflix bukan ranah Kemendikbud.

“Mestinya, bukan Kemendikbud yang bekerja sama dengan Netflix, tetapi badan-badan usaha negara, seperti TVRI, misalnya. Jadi pola kerja samanya B to B (business to Business), akan tetapi B to G (business to government),” kata anggota Komisi I DPR Willy Aditya di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.

Politikus Partai NasDem menilai kementerian di bawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim itu kurang etis menggandeng Netflix dalam programnya. Hal seperti ini, kata dia, perlu dipikirkan kembali.
“Adapun soal kerja sama Kemendikbud dengan Netflix, saya kira itu harus menjadi refleksi kita. Kalau kita memiliki produk-produk seperti yang dimiliki oleh mereka, tentu tidak perlu ada kerja sama itu,” ujar Willy.

Welly mengatakan saat ini pengawasan terhadap konten yang ditayangkan Netflix masih sulit disaring. Pasalnya, Undang-Undang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002) belum bisa mengatur Netflix karena perbedaan platform.

“Itulah mengapa saat ini Komisi I tengah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Di dalam revisi ini akan diatur pola-pola penyiaran yang ada di berbagai platform digital. Hal ini memang menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita,” tutur Willy.

Untuk itu, pengawasan konten Netflix dalam kerja sama ini harus dipelototi. Jangan sampai tayangan yang dihasilkan tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia.

Meski begitu, Willy tak ingin ambil pusing. Dia mengakui program Netflix bagus. Ke depan, bangsa Indonesia diharap bisa membuat tayangan setara Netflix.

“Menurut saya, jadikan kenyataan ini sebagai momentum untuk membangun kemampuan anak bangsa, berkarya seperti yang dilakukan oleh Netflix cs. Ciptakan ekosistem yang sehat dan mendukung talenta-talenta muda kita. Buktikan bahwa kita mampu,” ujar Willy.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan