Ketua Panja Target RUU TPKS Disahkan Jadi UU di Masa Sidang Tahun Depan
Badan Legislasi (Baleg) telah memutuskan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang.
“Tadi kita sudah komunikasi dengan pimpinan, Baleg bersurat ke pimpinan untuk diagendakan di Bamus dan kita masih ada satu paripurna penutupan dan insyaallah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR,” kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Willy menghormati penolakan dalam keputusan tersebut. Dia mengatakan DPR dan pemerintah tetap berfokus pada semangat menyelesaikan RUU TPKB.
“Saya pikir nggak ada, ya kita hormati penolakan tapi mayoritas akhirnya terbuka matanya untuk kemudian benar-benar semua pihak terlibat lah, semua media yang hadir luar biasa, karena kalau media tidak melakukan peliputan tetap saja ini berkatung-katung kan,” ujarnya.
“Semua ini kerja sama kita bersama, dan seperti saya bilang tadi untuk pembahasan bersama pemerintah, toh kemarin, kalau boleh saya bocorkan, kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini,” lanjut Willy.
Willy berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS segera dibahas. Mengingat pemerintah pun sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU TPKS ini.
“Ya kita selesaikan paripurna, kita sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama-lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah,” ucapnya.
Politikus NasDem ini menargetkan RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang di masa sidang tahun depan. “Ya itu maksimal masa sidang depan sudah disahkan,” ujar Willy.
Willy menegaskan RUU TPKS ini merupakan komitmen DPR agar tidak ada lagi kasus-kasus yang tidak berpihak pada korban kekerasan seksual.
“Ini sebuah komitmen politik dari DPR, apa yang disampaikan juga oleh Bu Ketua, Bu Puan Maharani, semoga ini bisa dilihatlah, kita punya masih satu etape lagi pembahasan bersama pemerintah, tapi dengan komunikasi yang intensif dengan gugus tugas, saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama,” ujarnya.
“Semoga dengan kehadiran undang-undang ini satu kehadiran negara itu benar-benar nyata, yang kedua korban tidak perlu takut lagi apalagi mengalami reviktimisasi, dengan rancangan undang-undang yang akan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual tidak ada lagi reviktimisasi, tidak ada lagi Baiq Nuril, ini lah terobosan yang progresif kita lakukan untuk melindungi para korban dan orang-orang yang benar-benar rentan baik itu anak-anak kaum disabilitas dan sebagainya,” tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS. Rapat itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta ditunda adalah Golkar. Satu fraksi lainnya, PKS, menyatakan tegas menolak.
Sumber : detik.com