Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan Legalisasi Seks Bebas dan LGBT
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menegaskan bahwa RUU ini tidak memuat satupun unsur yang melegalkan seks bebas dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Dan sekali lagi, saya selaku ketua panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT,” kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Willy mempersilakan pihak-pihak yang keberatan terhadap RUU TPKS untuk mengkaji draf yang hingga saat ini masih disempurnakan di Panja.
Panja bersikap terbuka atas tanggapan atau masukan dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS melegalkan seks bebas dan LGBT.
“Saya sudah minta beberapa teman-teman untuk bedah aja itu biar publik juga mengerti,” ujar dia.
“Silakan teman-teman bisa lihat draf yang kita sudah selesaikan sampai kemarin. Tolong sampaikan kepada kami mana materi muatan yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT,” kata Willy.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, penyusunan RUU TPKS berfokus pada penanganan kekerasan seksual.
Dengan demikian, diharapkan kehadiran RUU TPKS mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
“Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu, dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari,” ucapnya.
“Kepastian hukum itu harus kita hadirkan,” kata dia. Selain itu, Willy berharap kehadiran RUU TPKS menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam bertindak menangani kasus kekerasan seksual.
Ia menegaskan, penegak hukum seperti polisi dan jaksa membutuhkan aturan hukum yang tertulis dalam menindak kasus-kasus, termasuk kekerasan seksual.
“Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak,” ucap Willy.
Diketahui, hingga kini pembahasan RUU TPKS masih berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR telah membentuk Panja untuk penyusunan draf RUU TPKS.
Hadirnya RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual turut diwarnai sejumlah dinamika di antaranya sejumlah pihak yang menuding RUU itu melegalkan LGBT dan mendukung pergaulan bebas.
Sumber : kompas.com