Komisi XIII DPR akan panggil APH untuk rapat Panja Pemasyarakatan
Willy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan kehadiran lembaga-lembaga penegak hukum itu diperlukan untuk meninjau kembali permasalahan di lembaga pemasyarakatan secara lebih komprehensif.
Sebab, kata dia, lembaga pemasyarakatan merupakan ujung dari proses hukum, sedangkan tahapan-tahapan awal bermula dari lembaga penegak hukum.
Menurut dia, ada pepatah mengatakan bahwa “kalau ingin melihat karakter sejati seorang manusia, berikan dia jabatan, tapi kalau mau melihat karakter sejati sebuah negara, lihatlah penjaranya”.
Dia mengatakan permasalahan di lembaga pemasyarakatan harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menjadi lingkaran kejahatan yang terus menerus, seperti adanya fenomena produksi narkoba di dalam lapas pada masa lalu.
“Jangan sampai narapidana yang tidak dihukum karena kasus narkoba, justru menjadi pengedar narkoba setelah keluar dari penjara. Orang yang hidup di lingkungan tertutup, berlaku hukum alam mempengaruhi atau dipengaruhi,” ujarnya.
Di samping itu, dia pun meminta penjelasan soal masalah sistem database pemasyarakatan (SDP) yang kini tidak bisa diakses secara real time. Padahal, kata dia, 15 tahun lalu, sistem tersebut bisa menunjukkan data secara real time.
“Biar kemudian kita tidak masuk kotak pandora terus-menerus, tidak terjebak dalam lingkaran setan yang terus-menerus. Ya narkobanya lah, SDP-nya lah, ya kejahatan yang tersembunyinya,” kata dia.
