Komisi XIII DPR dan Pemerintah Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dari pihak pemerintah dihadiri langsung Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam rapat, Komisi XIII DPR RI dan pemerintah setuju RUU tersebut dibawa ke tingkat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Mulanya, Willy mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. Hasilnya, semua fraksi Komisi XIII DPR RI menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya.
Kemudian, Wamenkum Edward juga menyampaikan pernyataan atas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menyebutkan pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban dibawa ke Paripurna.
“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Edward dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Willy lantas mempertanyakan kembali persetujuan terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Forum rapat menyetujui.
“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah disetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” tanya Willy.
“Setuju,” jawab forum rapat.
Dengan demikian, RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini akan dibawa ke rapat Paripurna terdekat. Nantinya, dilakukan pengambilan suara dalam rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.
