Komisi XIII DPR Sambut Rencana Pemerintah Bentuk UU KKR Baru
Jakarta – Pemerintah berencana melakukan penyusunan kembali rancangan Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya menyambut rencana pembentukan UU tersebut.
“Kalau kita susuri ke belakang UU KKR yang dibatalkan MK, kita bisa melihat situasi dialog yang kurang lancar. Ada persoalan amnesti terhadap pelaku yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kita harap ke depan, dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Willy menganggap upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu penting dilakukan. Willy berpendapat peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.
“Penyelesaian di luar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah. Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, akan juga dapat menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia yang lebih hebat,” ucapnya.
Willy berharap rencana pemerintah Presiden Prabowo juga disambut baik oleh pihak yang berkepentingan terhadap adanya upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.
“Prinsipnya kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” kata dia.
Komisi XIII DPR RI sebagai mitra pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum, kata Willy, akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah menyusun kembali UU KKR yang diperlukan oleh publik.
artikel : detikNews