Komisi XIII: RUU Sistem Perbukuan jamin akses ilmu pengetahuan setara
“Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak. Keduanya harus ditempatkan secara setara. Inilah yang harus kita perjuangkan,” kata Willy dalam keterangan diterima di Jakarta.
Pada diskusi publik “Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara” di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis, Willy mengatakan negara perlu hadir untuk memastikan akses terhadap buku tidak hanya dinikmati masyarakat di kota besar, tetapi juga menjangkau masyarakat di desa dan wilayah terpencil melalui kebijakan perbukuan yang lebih inklusif.
“Negara harus hadir sebagai fasilitator yang memastikan akses setara terhadap buku. Hak dasar terhadap ilmu pengetahuan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat di ibu kota provinsi, tetapi harus sampai ke desa-desa,” ujarnya.
Menurut Willy, RUU Sistem Perbukuan menjadi penting karena industri perbukuan nasional menghadapi persoalan serius yang terlihat dari tutupnya sejumlah toko buku dan penerbit dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup. Ketika Gunung Agung tutup, kita tentu sedih. Banyak juga toko buku di daerah yang gulung tikar. Dari situ kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita,” kata dia.
Ia menjelaskan salah satu persoalan dalam kebijakan perbukuan saat ini adalah adanya perbedaan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku bacaan umum.
Menurut dia, negara masih memberikan dukungan besar terhadap buku pelajaran. Sementara buku umum lebih banyak bergantung pada mekanisme pasar.
“Kenapa ada diskriminasi seperti itu? Kenapa buku teks pelajaran disubsidi negara, sementara buku bacaan umum diserahkan kepada pasar? Karena itu, kami ingin tidak ada lagi dikotomi antara buku teks pelajaran dan buku umum,” ujar Willy.
Ia menegaskan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga membutuhkan ekosistem pengetahuan yang didukung keberadaan buku, jurnal ilmiah, perpustakaan, penulis, penerbit, dan toko buku.
Ia juga mendorong evaluasi kebijakan perpajakan sektor perbukuan karena tingginya biaya produksi dan distribusi dinilai turut memengaruhi harga buku di tingkat masyarakat.
“Pajak penulis sudah dikurangi menjadi 1,5 persen, tetapi realisasinya juga belum berjalan optimal. Kenapa tidak dibuat nol persen saja? Kita harus melihat ekosistemnya secara keseluruhan,” kata Willy.
Selain harga buku, ia menilai pemerintah perlu memperkuat kondisi perpustakaan sekolah dan daerah yang masih menghadapi persoalan keterbatasan koleksi serta belum optimal menjadi ruang pengembangan literasi masyarakat.
Ia menyoroti perlunya keseimbangan antara anggaran publikasi pemerintah daerah dengan belanja untuk pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan.
“Belanja iklan pemerintah daerah besar sekali, tetapi belanja bukunya memalukan. Perpustakaannya juga tidak hidup. Padahal kita ingin membangun bangsa yang cerdas, memiliki daya nalar kritis, dan ilmu pengetahuannya berkembang,” ujar Willy.
RUU Sistem Perbukuan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan dibahas dalam proses legislasi di DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu dekat.
