Komitmen RUU TPKS, Korban Tidak Bisa Dilaporkan Balik
JAKARTA, iNews.id – DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan pihaknya akan membuat RUU ini lebih melindungi korban. Salah satunya adalah, dengan membuat aturan agar korban pelapor tindak kekerasan seksual tidak bisa dipidanakan atau dilaporkan balik oleh pelaku.
“Kita akan buat detail untuk melindungi korban. RUU TPKS ini punya hukum acaranya sendiri. Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini,” kata Willy, Rabu (2/2/2022). Menurut Willy, hal itu penting agar korban bisa lebih leluasa membeberkan tindakan pelaku. Selain itu, aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual juga bisa lebih fokus menangani laporan korban.
“Selama ini banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti,” ujar Willy. Willy menjelaskan, RUU TPKS juga memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasus yang dialami hanya dengan satu bukti saja. Dengan begitu aparat penegak hukum bisa langsung memulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan satu bukti tersebut.
Korban kekerasan seksual juga akan boleh tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Hal itu untuk meminimalisir trauma meningkat saat melihat pelaku dalam proses pembuktian. “Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian dimungkinkan hadir menggunakan online zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas juga punya kekhususan,” kata Willy. Sebelumnya, DPR telah resmi menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu.
Dengan demikian, RUU ini bisa langsung dibahas bersama untuk disempurnakan, sebelum kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Sumber: inews.com