Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Komnas Perempuan Sayangkan Pengesahan RUU PPRT Ditunda

Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dibahas dalam masa sidang berikutnya. Penundaan pembahasan RUU PPRT sudah disepakati oleh pimpinan DPR melalui rapat pimpinan.

Dalam rapat Bamus, Fraksi NasDem diakui mengusulkan agar RUU PPRT dibawa ke dalam rapat paripurna. Namun usulan tersebut ditolak karena para pimpinan sudah sepakat untuk belum membahas RUU PPRT. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU PPRT ditunda berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya menyebut akan terus mendesak DPR agar segera disahkan. Willy juga menyebut bahwa Fraksi PDIP dan Golkar pihak yang menghambat pembahasan RUU PPRT.

“Jangan kemudian karena fraksi yang bersangkutan menolak, lalu kemudian undang-undang ini dikempitin, itukan diskriminatif, subjektif tingkat tingkat tinggi,” ujar Willy Aditya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Tiasri Wiandani menyayangkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR mendunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Padahal, hal tersebut mestinya jadi prioritas.

Tiasri Wiandani menyebut sektor pekerja rumah tangga merupakan salah satu pilihan pekerjaan. Ia menyebut dalam dunia kerja banyak kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dengan demikian menurut Tiarsi, untuk menjamin perlindungan perempuan, maka diperlukan regulasi dan kebijakan khusus yakni RUU PPRT.

Peliput: Metrotvnews.com

Tinggalkan Balasan