Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Korban Kekerasan Seksual Disebut Kerap Dilecehkan Penegak Hukum Saat Melapor

Jakarta: Penegak hukum dinilai kurang menjaga sikap saat menangani kasus pelecehan seksual. Korban kadang ‘dilecehkan’ kembali saat melapor.

“Di polisi nanti ditanya ‘kamu sih pakai roknya kependekan’, dilecehkan lagi sama polisi kan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 30 Januari 2022.

Willy mengaku mendengar banyak laporan tentang adanya penegak hukum yang memarahi korban pelecehan seksual. Padahal, korban sudah ‘bertarung’ melawan malu saat mendatangi penegak hukum untuk membuat laporan.

“Yang harus kita lihat ketika dia melapor saja dia memastikan dirinya, itu dalam tradisi kita pamali, aib,” ujar Willy.

Pelecehan terhadap korban juga pernah didengar Willy dalam proses persidangan. Menurut dia, ada hakim yang bertanya ke korban dengan pertanyaan yang malah menyerang korban.

“Ada bahkan yang paling luar biasa pertanyaan hakim di ruang sidang ‘anda ketika diperkosa bagaimana rasanya? Anda menikmati atau tidak?’ kalian bisa bayangkan seorang hakim saja bertanya seperti itu, apa enggak gila kita?” kata Willy.

Willy tidak mau kabar seperti ini masuk lagi ke telinganya. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diyakini sebagai langkah mencegah korban kembali dilecehkan penegak hukum saat melapor.

“Jadi ketika dia melaporkan saja itu sudah keberaniannya sudah luar biasa, sudah hebat betul orang ini,” ucap Willy.

RUU TPKS bakal membuat korban pelecehan seksual ditangani penegak hukum yang memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM). Penegak hukum yang memiliki izin khusus itu diyakini paling cocok menangani kasus pelecehan seksual.

 

Sumber: medcom.id

Tinggalkan Balasan