Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Nasdem Enggan Revisi UU Pemilu-Pilkada Dipisah

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Willy Adityamengatakan fraksinya enggan apabila revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dipisah, yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.

Menurut dia, tidak tepat apabila revisi kedua UU tersebut dilakukan secara terpisah karena revisi UU Pemilu harus menjaga semangat keserentakan pelaksanaan Pemilu-Pilkada.

Kalau mau revisi ya total, UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi bersamaan,” kata Willy di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelaskan sejak awal Partai NasDem menginginkan agar dilakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan dalam satu UU.

Namun, menurut dia, NasDem mengikuti kebijakan partai koalisi pendukung pemerintah untuk menunda revisi UU Pemilu.

“Kalau mau revisi ya total, konsisten dong. Katanya untuk jaga keutuhan koalisi, kami sudah lakukan itu namun ada usulan ini (revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dipisah), ini namanya ‘maju-mundur cantik’,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan bahwa apabila ingin dilakukan revisi UU Pemilu, maka harus sesuai dengan draf yang diinisiasi Komisi II DPR RI.

Menurut dia, revisi yang menjadi usulan Komisi II DPR RI itu memiliki semangat untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu-Pilkada sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengajukan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejak akhir tahun lalu, ada beberapa alasan langkah itu dilakukan, salah satunya perbaikan penyelenggaraannya apabila Pilkada, Pemilu Presiden, dan Pemilu Legislatif dilakukan serentak.

Revisi UU Pemilu disusun untuk mengantisipasi keserentakan pelaksanaan Pilkada, Pilpres, dan Pileg dengan menggabungkan aturan pelaksanaannya.

Draf RUU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai paket RUU Kepemiluan karena di dalamnya mengatur terkait pelaksanaan Pileg, Pilpres, Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.

Karena itu RUU tersebut akan menyatukan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan