NasDem Ingatkan Perpanjangan Masa Aktif Panglima TNI Tak Subjektif
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Willy Aditya menyatakan revisi Undang-undang TNI tak bisa dijalankan hanya karena masalah subjektivitas. Pernyataan ini menyusul wacana perpanjangan masa aktif Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Menurut Willy, revisi UU TNI harus sesuai kebutuhan.
“Kalau itu mau direvisi ya bukan atas subjektivitas, tapi atas dasar apakah itu benar menjadi kebutuhan atau tidak,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11).
Usia Andika belakangan menjadi sorotan setelah dirinya diusulkan menjadi Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Pasalnya, usia Andika saat ini sudah hampir 57 tahun. Ia akan genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Hal itu kemudian menjadi perdebatan. Merujuk aturan dalam UU TNI, berarti Andika hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.
Mengenai hal itu, Willy mengingatkan saat ini UU TNI belum direvisi. Selain itu, Andika juga belum dilantik sebagai Panglima TNI.
“Belum direvisi kan, belum dilantik juga. Ya, kalau namanya kita tetap taat terhadap peraturan perundang-undangan, demokrasi kan negara jangan subjektivitas kita melanggar itu,” jelas Willy.
“Jadi tentu kami tidak mau juga bermain-main terhadap hal semacam itu ya, kita menjadi negara hukum demokrasi kan pilarnya hukum,” ujarnya menambahkan.
Wacana perpanjangan masa jabatan Andika mencuat lewat pernyataan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari. Ia meyakini Jokowi akan memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI selama dua tahun.
Jika wacana itu disahkan, Andika akan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2024. “Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang,” kata Kharis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/11).
Sumber : cnnindonesia.com