Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Masih Kaji Wacana Penurunan Presidential Threshold

DPR melalui Komisi II dalam waktu dekat akan memulai pembahasan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu isu yang berkembang adalah usulan penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya menyatakan fraksinya masih mengkaji usulan penurunan presidential threshold. Willy mengatakan fraksi NasDem DPR RI mengundang beberapa pakar, lembaga pengkajian dan akademisi untuk mendiskusikan ambang batas pencalonan presiden.

“Fraksi NasDem sedang dalam proses melakukan pengkajian secara intensif,” ujar Willy saat dihubungi Tribunnews, Kamis (11/6/2020).

Willy mengungkapkan dalam diskusi dan kajian itu, berkembang wacana penurunan presidential threshold menjadi 15 persen. Namun, hal itu masih dikaji mendalam dan belum menjadi keputusan resmi dari fraksi maupun Partai NasDem.

“Diskusi yang berkembang salah satu tawarannya yaitu menurunkan itu menjadi 15 persen. Ini masih wacana belum menjadi keputusan resmi dari partai dan fraksi,” ujar Willy. Willy menambahkan, pada prinsipnya Partai NasDem terbuka terhadap wacana yang berkembang yaitu penurunan presidential threshold.

Ia juga mengatakan wacana penurunan 15 persen itu sebagai hal yang bisa dikompromikan. Atas dasar itu, fraksi Partai NasDem menargetkan pada bulan Juli sudah memiliki sikap resmi terkait ambang batas pencalonan presiden.

“Prinsipnya NasDem menerima dan terbuka (wacana penurunan presidential threshold), ya 15 persen menjadi titik yang bisa dikompromikan,” ujarnya.

“Kami sedang mengumpulkan data, bulan depan InsyaAllah kami sudah punya sikap resmi,” pungkasnya.

Guspardi menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 yang berbunyi:

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Kata Guspardi, jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang.

Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen.

Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.

“Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” kata Guspardi kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).

Guspardi mengatakan semakin banyak calon di Pilpres akan semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa Kepala Negara pilihannya ke depan. Rakyat memiliki hak untuk memilih calon terbaik, tidak perlu direkayasa dulu melalui ambang batas.

“Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas,” ujar Legislator asal Sumatera Barat tersebut.

Selain itu, Guspardi mengingatkan kontestasi Pilpres 2019 seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling behadapan.

Pada masa kampanye Pilpres 2019 itu, sangat terasa panas dinginnya suasana politik saat itu. Setiap kelompok masyarakat yang memiliki preferensi maupun berafiliasi dengan paslon menganggap bahwa paslon yang mereka dukung adalah paslon yang paling baik dan seharusnya dijadikan acuan publik.

Kedua kubu paslon saling head to head membela paslon masing-masing.

“Akibatnya terjadi berbagai persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Guspardi menambahkan, pemilu presiden seharusnya dijadikan arena kontestasi politik yang fungsinya bukan hanya untuk mencari siapa menang siapa kalah. Lebih dari itu, pemilu adalah sarana untuk melihat potensi dan kemungkinan munculnya calon-calon pemimpin bangsa alternatif.

Dihapuskannya aturan mengenai presidential threshold, menurutnya dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat.

“Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa,” pungkas Guspardi.

Sumber : tribunnews.com

Tinggalkan Balasan