Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Menyepakati Usulan Pergantian Nama RUU PKS

Judul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diusulkan diganti menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Usulan itu didukung Fraksi NasDem.

“Sejauh ini setuju (usulan perubahan nama RUU PKS menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Willy Aditya saat dihubungi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS itu menyebut dukungan perubahan nama itu wujud komitmen mengutamakan dialog dalam pembahasan. Fraksi NasDem ingin mencari jalan tengah terbaik di tengah perbedaan pendapat pembahasan RUU PKS.

Pro dan kontra menuai pembahasan RUU PKS. Fraksi NasDem tak ingin perbedaan pendapat itu menggagalkan upaya memberikan payung hukum terhadap para korban kekerasan seksual.

Dialog tersebut diterapkan dalam membuat draf naskah akademik draf RUU PKS terbaru. Mayoritas fraksi menerima draf terbaru RUU PKS.

“Hampir semua (menerima), kan sudah mengalami proses jalan tengah (dialog),” kata dia.

Namun, Panja memberikan waktu kepada fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik dan draf RUU PKS. Masukan diminta disampaikan secara tertulis.

“Masukkan tertulis akan dirapikan, nanti baru akan dirapatkan di panja,” sebut dia.

Setelah itu, Panja bakal melakukan pengambilan keputusan terhadap pembahasan RUU PKS. Hal itu dilakukan pada masa sidang ini.

“Kalau ini selesai, di akhir sidang ini lah (pengambilan keputusan RUU PKS),” ujar dia.

Tim ahli dari Baleg DPR mengusulkan meniadakan kata penghapusan dalam naskah RUU PKS. Alasannya, kata penghapusan merupakan hal yang mutlak.

“Kekerasan seksual sebagai pidana khusus maka judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata salah satu tim ahli dari Baleg DPR, Sabari Barus, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan