Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem Perjuangkan Pemilihan Gubernur DKI Melalui Pilkada

Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta menuai catatan keras dari berbagai fraksi. Salah satunya fraksi NasDem.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui mekanisme pilkada. Artinya rakyat tetap berperan untuk memilih pemimpinnya. Bukan ditentukan oleh kepala negara.
aspek-aspek itu yang

“Sebagai sebuah mekanisme demokratik untuk pemilihan kepala daerahnya, kami tetap berpandangan bahkan memperjuangkan untuk itu dilakukan secara demokratik melalui mekanisme pilkada langsung,” ujar Willy, Rabu, 6 Desember 2023.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Peliput: metrotvnews.com

Tinggalkan Balasan