Nasdem Tidak Sepakat Pilkada Serentak Dilakukan 2024
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 akan melahirkan sebuah komplikasi yang luar biasa. Menurut Willy, akan terjadi krisis elektoral dan menyebabkan banyak kekosongan kepala daerah di banyak tempat jika Pilkada dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
“Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak pejabat sementara kepala daerah. Mereka tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab?” ujar Willy kepada wartawan, Senin (1/2).
Jika pejabat sementara memegang kendali sebuah daerah, kata Willy, pejabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan. “Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena pejabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas,” katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.
Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Sumber : jawapos.com