Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Omnibus Law Keamanan Laut Menyolidkan Aturan

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyambut baik inisiatif pemerintah menyusun Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Aturan itu dinilai menyolidkan aturan.

“Sampai hari ini pengaturan kelautan kita belum menganut konsep kebijakan yang solid terkait arah pengembangan kelautan Indonesia,” kata Willy kepada Medcom.id, Selasa, 10 Maret 2020.

Politikus NasDem itu menuturkan laut Indonesia memiliki beragam sumber daya. Dia tak heran ancaman di perairan Indonesia cukup besar.

“Ancaman yang ada mulai dari penegakan hukum terkait penangkapan ikan secara ilegal, transaksi ilegal kapal minyak, pencucian uang, penyelundupan (orang, senjata, dan barang ilegal), soal imigran, perompak laut, pelanggaran HAM hingga terorisme,” sebut dia.

Semua pemasalahan itu ditangani minimal 11 kementerian/lembaga. Antara lain, Dirjen Perhungan Laut (Hubla), Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Bea Cukai, dan lainnya.

Masing-masing lembaga mempunyai aturan hukum dalam menjalankan tugas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kelautan dan lainnya.

“Dalam praktiknya payung hukum sektoral ini ternyata berpotensi bentrok atau paling minim kegamangan,” sebut dia

Willy menyebut dibutuhkan omnibus law khusus agar aturan pengamanan laut lebih sederhana namun tepat. Pemerintah diminta segera menyerahkan draf dan Surat Presiden (Surpres) pembahasan aturan sapu jagat itu ke DPR.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi itu mewanti-wanti pembahasan RUU Keamanan Laut tidak mengikuti tren. Aturan mesti mengembangkan keamanan laut Indonesia.

“Dia harus benar-benar menjadi manifestasi ide pengembangan sekaligus pertahanan potensi laut yang Indonesia miliki,” kata dia.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan