Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Pembahasan RUU PKS Masih Terbuka dengan Berbagai Masukan dan Pandangan

Perubahan isi dan judul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih berada pada tahap awal pembahasan.

Ketua Panitia Kerja RUU PKS sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, proses pembahasan masih terbuka terhadap berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat.

“Berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya,” kata Willy, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Willy tidak mempermasalahkan kritik yang dialamatkan kepadanya terkait perubahan tersebut. Ia meminta agar kritik itu disampaikan melalui dialog.

“Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka,” ujar Willy.

Willy mengeklaim, pembahasan RUU PKS telah mengalami kemajuan yang berarti dengan adanya dialog dari berbagai pihak, baik kelompok pendukung maupun penolak.

Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, dialog merupakan semangat utama dalam pembahasan RUU PKS sehingga setiap pandangan yang berbeda atau bertolak belakang dicari titik temunya.

Ia menekankan, pembahasan RUU bukan berarti harus ada yang menang dan kalah. Ia menyebutkan, semua pihak telah sepakat bahwa fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan.

“Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan,” ujar dia.

Willy juga menjelaskan, sejumlah pasal dalam draf RUU TPKS yang dihapus sudah tercantum dalam undang-undang lain, misalnya RUU KUHP, UU Perkawinan, dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas disini (RUU TPKS),” kata dia.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Misalnya, pada judul, dalam draf RUU yang baru, judul yang diusulkan “RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual” atau tidak menggunakan kata “penghapusan” sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan