Peran TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bakal Diawasi
DPR bakal mengawasi jalannya peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Mekanisme pengawasan tersebut telah diatur dalam Pasal 43 (J) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“DPR akan menjaga dan mengawasi agar penugasan TNI sesuai aturan yang ada, memenuhi dan menghormati hak asasi manusia, dan tepat sasaran sesuai tujuan,” kata anggota Komisi I DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Rabu, 20 Mei 2020.
Willy mengatakan tim khusus DPR akan langsung melakukan pengawasan jika draf disahkan. Pengawasan dilakukan mulai dari sebelum penugasan dan selesai dari penugasan terkait terorisme.
“Pengawasan juga dilakukan bagaimana perpres ini diterjemahkan secara detail oleh peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh panglima TNI,” ujarnya.
Politikus NasDem ini menekankan pengawasan tidak dimaknai sebagai tekanan, misalnya meminta izin ke DPR sebelum bertugas. Apalagi dalam regulasi DPR hanya berwenang mengawasi tidak mengurus perihal perizinan.
“Saat Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) membuat aturan detail akan dilaporkan kepada DPR. Di situ mekanisme pengawasannya mulai dilaksanakan,” ujar dia.
Willy menyebut masing-masing lembaga negara, DPR, pemerintah, dan pengadilan memiliki kewenangan dan tangung jawab masing-masing. Kewenangan setiap lembaga tidak dapat digabungkan.
“Kalau saling menerabas bisa kacau jalanya negara,” tegas dia.
Sumber : medcom.id