Perang Melawan Bencana Tugas Mendesak TNI
Di tengah perburuan gembong teroris serta perdebatan pelibatan TNI dalam perang melawan terorisme (war againt terrorism). Tiba-tiba masyarakat Indonesia kembali berduka ditimpa bencana alam. Kali ini pesisir barat Sumatera dilanda gempa kekuatan berskala 7.6 richter. Kota Padang yang selama ini selalu menjadi percontohan bahkan best practice dalam penanggulangan bencana dibuat tidak berdaya. Nyawa manusia hilang dengan mudahnya seperti hitungan digit sempoa serta bangunan luluh lantak seperti miniatur dalam game Sincity.
Indonesia merupakan negara yang rawan bencana. Setidaknya secara faktual 83 persen kawasan Indonesia, baik secara alamiah maupun karena salah urus merupakan daerah rawan bencana. Indonesia memiliki banyak wilayah yang rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh ulah manusia. Bencana dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi geografis, geologis, iklim maupun faktor-faktor lain seperti keragaman sosial, budaya dan politik.
Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Pulau Sumatera–Jawa–Nusa Tenggara–Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat.
Gempa bumi yang disebabkan karena interaksi lempeng tektonik dapat menimbulkan gelombang pasang apabila terjadi di samudera. Dengan wilayah yang sangat dipengaruhi oleh pergerakan lempeng tektonik ini, Indonesia sering mengalami tsunami. Tsunami yang terjadi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh gempa-gempa tektonik di sepanjang daerah subduksi dan daerah seismik aktif lainnya (Puspito, 1994). Selama kurun waktu 1600–2000 terdapat 105 kejadian tsunami yang 90 persen di antaranya disebabkan oleh gempa tektonik, 9 persen oleh letusan gunung berapi dan 1 persen oleh tanah longsor (Latief dkk., 2000). Wilayah pantai di Indonesia merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana tsunami terutama pantai barat Sumatera, pantai selatan Pulau Jawa, pantai utara dan selatan pulau-pulau Nusa Tenggara, pulau-pulau di Maluku, pantai utara Irian Jaya dan hampir seluruh pantai di Sulawesi. Laut Maluku adalah daerah yang paling rawan tsunami. Dalam kurun waktu tahun 1600–2000, di daerah ini telah terjadi 32 tsunami yang 28 di antaranya diakibatkan oleh gempa bumi dan 4 oleh meletusnya gunung berapi di bawah laut.
Kejadian bencana di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Data bencana dari BAKORNAS PB menyebutkan bahwa antara tahun 2003-2005 telah terjadi 1.429 kejadian bencana, di mana bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang paling sering terjadi yaitu 53,3 persen dari total kejadian bencana di Indonesia. Dari total bencana hidrometeorologi, yang paling sering terjadi adalah banjir (34,1 persen dari total kejadian bencana di Indonesia) diikuti oleh tanah longsor (16 persen). Meskipun frekuensi kejadian bencana geologi (gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi) hanya 6,4 persen, bencana ini telah menimbulkan kerusakan dan korban jiwa yang besar, terutama akibat gempa bumi yang diikuti tsunami di Provinsi NAD dan Sumut tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi besar yang melanda Pulau Nias, Sumut pada tanggal 28 Maret 2005. Sementara korban jiwa gempa Sumatera Barat sudah mencapai angka 900-an orang.
Gempa Bumi besar melanda Sumatera Barat hanya berselang kurang dari sebulan setelah gempa serupa mengguncang Tasikmalaya yaitu pada tanggal 2 September 2009. Gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter yang terjadi di laut barat Sumatera ini tidak menimbulkan tsunami tetapi menyebabkan kerusakan yang luas di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang dan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.
Gempa dengan kekuatan 7,6 SR dikatakan sangat besar oleh pemerintah serta digolongkan sebagai ‘bencana nasional’. Bukannya pemerintah tidak cepat tanggap atau kurang peduli, namun ternyata yang pemerintah miliki jauh dari memadai. Untuk menolong warga Padang Pariaman dan Pariaman yang menjadi korban gempa, pemerintah beberapa negara asing seperti Amerika, Inggris, Malaysia dll langsung mengirimkan satuan militer untuk evakuasi medis dan logistik.
Secara tradisional TNI adalah salah satu kekuatan Nasional negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman berbentuk kekuatan militer. Dalam Tugasnya TNI melaksanakan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, berupa agresi, invasi maupun infiltrasi.
Sedangkan OMSP adalah operasi militer bukan dalam rangka perang dengan negara lain tetapi untuk tugas-tugas melawan pemberontakan senjata, mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian. Lebih lanjut Dirjen Strahan mengatakan, dari hasil perkiraan ancaman, Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman tradisional (ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain) dan menghadapi ancaman non tradisional (perompakan, pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, perdagangan obat-obatan terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta bentuk pencurianalam lainnya).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas TNI selain melaksanakan operasi militer untuk perang juga melaksanakan operasi militer selain perang. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam dan membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR). Namun pemerintah belum mengoptimalkan pelibatan TNI dalam membantu penanggulangan bencana dan tugas SAR.
Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Bab III ayat (7) disebutkan bahwa tugas TNI adalah melaksanakan operasi militer untuk perang dan melaksanakan operasi militer selain perang. Diantaranya adalah membantu menanggulangi akibat bencana dan membantu SAR. Namun dalam Undang Undang tentang TNI Bab VI Pasal 17 ayat (1) disebutkan kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada pesiden. Selanjutnya dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara ini pelibatan TNI dalam membantu menanggulani bencana dan kecelakaan boleh dikatakan tidak pernah melalui prosedur sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004. Pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana dan kecelakaan cenderung didasarkan atas pertimbangan kedaruratan dan kepedulian.
Gempa bumi di Sumatera Barat, akan menjadi adalah pelajaran bagi masyarakat Indonesia apalagi bila dilihat dalam kerangka operasi militer selain perang (military operation other than war). Dalam sebuah laporan singkat, hari pertama ketika gempa Sumatera Barat terjadi, hanya terlihat aparat militer dalam dan luar negeri yang bergerak gesit, walaupun jumlahnya masih sangat sedikit. Aparat TNI dari berbagai kesatuan yang saat itu baru datang, langsung mendirikan barak-barak dan posko bantuan serta kesehatan. Dengan kata lain militer merupakan komponen yang sangat penting dalam menangani persoalan bencana, sehingga keberadaannya selalu dibutuhkan.
Gempa Sumatera Barat, yang karena letak geografis Padang Pariaman dan Pariaman yang sulit dijangkau oleh pihak manapun, juga tidak mampu segera ditangani sehingga korban semakin banyak berjatuhan. Inilah kemudian menjadi tugas yang mendesak bagi TNI. Dimana TNI harus berperan dan dilihat kemampuan dalam menjalankan fungsi kemiliterannya selain perang. Peran TNI dalam gempa bumi di Sumatera Barat ini juga tidak hanya sampai pada proses penanganan pasca bencana saja, tetapi lebih dari itu juga pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Oktober 2008