Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, pihaknya mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia meyakini, Permendikbudristek tersebut akan menjadi motivasi bagi Panja untuk menyelesaikan RUU TPKS secepatnya.

“Kami apresiasi Permendikbudristek itu. Kami di Panja juga termotivasi. Karena kami pun akan mengambil keputusan draf RUU TPKS, pada 25 November di Baleg, lalu draf itu diparipurnakan sebagai inisiatif DPR,” kata Willy saat dihubungi Jumat (12/11/2021).

Willy berharap, RUU TPKS sama halnya seperti Permendikbudristek yaitu menjadi payung hukum yang progresif untuk melindungi dan berpihak pada korban.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS mengatur lima bentuk kekerasan seksual.

Adapun lima bentuk kekerasan seksual itu di antaranya pelecehan seksual di Pasal 2, pemaksaan kontrasepsi yang diatur di Pasal 3, pemaksaan aborsi di Pasal 4, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual pada Pasal 5, dan eksploitasi seksual tercantum di Pasal 6.

“Kita tidak seperti Permendikbud yang mengatur 21 bentuk kekerasan seksual,” ucap Willy.

Menurut Willy, pihaknya mengapresiasi Permendikbud yang mengatur lebih banyak bentuk kekerasan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS disebut hanya mengatur lima bentuk kekerasan seksual karena menganggap beberapa bentuk sudah diatur dalam UU lainnya.

“Misalnya, RKUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perkawinan, dan Perlindungan Anak. Itu tidak diatur lagi dalam RUU TPKS,” jelas Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia berharap sejumlah peraturan yang ada dalam Permendikbudristek dapat berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat. Ia pun meminta pihak kampus, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) yang disiapkan untuk mengawasi potensi terjadinya kekerasan seksual di kampus, pada akhirnya tidak melindungi “para predator” seksual.

“Sekali lagi, perspektifnya harus perspektif melindungi korban. Paling penting itu korban. Jangan lindungi para predator di kampus, jangan,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan