Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Perppu Cipta Kerja Tidak Merubah UU Cipta Kerja

Sampang, 26/2. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja membuat sejumlah kelompok masyarakat bereaksi.

 

Kalangan pengusaha menilai keluarnya Perppu Cipta Kerja membuat bertanya-tanya apakah Perrpu membatalkan peraturan pelaksana atas UU Cipta Kerja sebelumnya. Sementara bagi kalangan pekerja, UU Cipta Kerja yang mereka tolak namun dihidupkan kembali oleh Perppu seolah menunjukan pemerintah yang bebal. Penjelasan pemerintah terhadap Perppu masih dinilai minim di masyarakat.

 

Menghadapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengatakan Perppu Cipta Kerja adalah harmonisasi UU CIpta Kerja yang telah disahkan sebelumnya. Tidak ada perubahan substansi yang dilakukan Perppu terhadap UU Cipta Kerja.

 

“Tidak ada substansi berubah. Tapi tetap nanti Perppu ini akan diajukan kembali ke DPR untuk disetujui,” katanya.

 

Dalam kunjungannya ke Sampang, mantan aktivis’98 ini mensosialisasikan pokok-pokok pengaturan yang dilakukan oleh UU Cipta Kerja. Dia juga menegaskan bahwa pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja tidak berubah di dalam Perppu.

 

“Ndak ada yang berubah. Yang salah ketik, salah referensi pasal, salah menyebutkan detail pasal yang di ubah, itu saja yang dilakukan Perppu. Kalau diajukan ke DPR kembali semoga tidak lama akan diparipurnakan,” ujarnya.

 

Willy menegaskan kebutuhan akan lapangan kerja yang makin luas dengan sokongan investasi dan kemudahan berusaha adalah ide utama yang ada di UU Cipta Kerja dan tidak berubah di Perppu Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja yang semakin luas dibutuhkan agar Indonesia dapat memanfaatkan maksimal bonus demografi yang dimilikinya.

 

“Memang banyak kritik terhadap UU dan Perppu Cipta Kerja. Namun perlu diingat juga bahwa kita tidak mungkin bertahan pada status quo sementara banyak warga membutuhkan pekerjaan,” paparnya.

 

Untuk itu Willy mengingatkan jika ada kritik terhadap UU Cipta Kerja berdasarkan hasil kajian yang mendalam, warga dapat mengajukannya melalui proses peninjauan UU dan mekanisme lain yang disediakan. Pemerintah juga menurutnya perlu terus menyampaikan pesan positif tanpa harus menutup telinga terhadap kritik dari masyarakat.

 

“Inti peraturan-peraturan pelaksana yang sudah dibuat masa UU Cipta Kerja juga tidak akan banyak berubah. Ya teknisnya mungkin referensi peraturan menterinya yang akan menyebutkan Perppu Cipta Kerja,” tegasnya.

 

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem ini menandaskan masyarakat tidak perlu risau terhadap perubahan tersebut. “Terus saja beraktivitas ekonomis. Pada saatnya nanti pemerintah akan menjelaskan terperinci,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan