Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Pimpinan Baleg DPR Murka Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan di RUU P3

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya murka saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3). Dia marah gara-gara Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) berebut kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait RUU P3 itu.
Willy murka saat kedua kementerian itu saling klaim mewakili pemerintah. Dia enggan DPR menjadi fasilitator dua lembaga berebut kewenangan pengundangan suatu UU.

“Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini,” kata Willy pada rapat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/4/2022).

Perdebatan itu mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan. Dalam Pasal 85 ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Setneg.

Dalam DIM RUU P3 Nomor 64, Pasal 85 Ayat (1) berbunyi:

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara

Sementara itu, ayat berikutnya menyebut kewenangan tersebut diberikan kepada menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.

Ayat (2):

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto mengaku bingung soal pemindahan kewenangan perundangan itu. Sementara itu, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman menyebut pihaknya tetap berpegang pada DIM yang ada.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi atau Awiek kemudian menyebut rebutan kewenangan itu sebaiknya disepakati dulu oleh pemerintah. Dia menilai aturan ini berpotensi menimbulkan dualisme dalam proses pengundangan.

“Kalau melihat ini, mohon maaf, gimana, ya. Seharusnya sikap seperti ini tidak muncul di ruang seperti ini,” ujar Awiek.

“Tentu kami harus koordinasi terlebih dahulu, karena memang perubahannya berjalan begitu cepat. Nanti sekali lagi, kalau terjadi dualisme seperti itu terkait dengan pengundangan, itu nanti akan merepotkan,” lanjutnya.

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan