Pimpinan DPR Ungkap RUU PPRT Ditindaklanjuti Setelah Reses 13 Maret
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti Rancangan Udang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah masa reses. RUU itu akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Nanti kita akan setelah masa reses ini selesai, reses ini kan berakhir pada 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Dasco menyatakan RUU PPRT akan ditindaklanjuti. Pimpinan DPR akan membahas rancangan tersebut di masa sidang.
“Kami akan bahas itu dan kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tutur Dasco.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Udang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatakan draf RUU sudah selesai tapi tak digubris oleh pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Jika tetap tak digubris, Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ini memang satu hal yang masih terkatung-katung, 20 Juni 2020 kami di Badan Legislasi kita menyelesaikan drafnya dan naskah akademiknya untuk kemudian bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu Rapur sebagai hak inisiatif DPR,” kata Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya, dalam diskusi bertajuk ‘RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga’ secara virtual, Selasa (21/2).
Willy mengatakan dia sudah 5 kali bersurat ke pimpinan DPR. Namun sayang, belum ada tindak lanjut yang berarti.
“Tapi sejauh ini itu juga belum terealisasi, selaku Ketua Panja saya sudah 5 kali bersurat kepada pimpinan bahkan di dalam setiap Bamus yang menyampaikan untuk segera diparipurnakan. Tetapi Bamus disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita,” tutur Willy.
Ia menyinggung dorongan yang telah diberikan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU tersebut. Namun DPR tak kunjung menindaklanjuti.
“Jadi teman-teman semua malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement juga dan membentuk gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini,” ujar legislator NasDem tersebut.
Ia berharap pimpinan DPR dapat merespons RUU PPRT tersebut untuk dibawa ke paripurna. Willy menyinggung akan melaporkan pimpinan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak digubris.
“Semoga pimpinan mendengarkan ini ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, apa ya lebih jauh menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses,” tutur Willy.
“Saya bersurat sudah 5 kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini sudah beberapa kali tapi tidak pernah digubris sama sekali, mungkin dari saya itu,” imbuhnya.
Peliput: Detiknews.com