Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Prolegnas Prioritas 2021 Tak Kunjung Disahkan, Baleg: Masih ‘Mandeg’ di Pimpinan

Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Willy Aditya mengakui, hingga kini program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 belum disahkan atau paripurna. Menurutnya, hal ini dikarenakan prolegnas masih tersendat atau terhenti di tangan pimpinan DPR.

“Masih mandeg di pimpinan. Padahal sudah di Bamus (Badan Musyawarah) kan. Ada apa? Pertanyaan itu harus kita tanyakan kepada pimpinan. Kita sudah rapatkan di Bamus, sudah diagendakan, tapi belum diparipurnakan sampai hari ini,” kata Willy kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Padahal, lanjut Willy, berdasarkan aturan setelah selesai di Bamus, Prolegnas dapat langsung disahkan. Willy berasumsi, prolegnas dapat diparipurnakan ketika pembacaan hasil fit and proper test calon Kapolri.

“Kita berasumsi itu diparipurnakan ketika pembacaan hasil fit and proper test Calon Kapolri,” ujarnya.

Namun, hingga hari ini nyatanya Prolegnas Prioritas 2021 tak kunjung disahkan oleh DPR. Diketahui, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan Baleg untuk menjadi bagian dalam Prolegnas 2021 yaitu Revisi Undang-Undang Pemilu.

Willy yang juga politisi Partai Nasdem tersebut mengaku partainya tetap konsisten bersikap siap melanjutkan pembahasan RUU Pemilu hingga paripurna.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

“Sekali lagi saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?,” tanya Supratman saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Supratman menjelaskan, dari jumlah usulan RUU sebelumnya yakni sebanyak 36 RUU, Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI.

Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan