Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Revisi UU Perbukuan Masuk Prolegnas, Anggota DPR Sebut Potensi Pajak Penulis dan Kertas Nol Persen

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut pajak penulis dan kertas berpotensi dijadikan nol persen dalam revisi UU Sistem Perbukuan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan harga pasar buku.

Willy menyatakan revisi UU Sistem Perbukuan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2026). Revisi UU disebut akan mengupayakan subsidi perbukuan serta perlindungan hak cipta.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, dirinya telah berkunjung ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi dari komunitas, pakar, hingga pelaku perbukuan, di antaranya ke Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

“Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu, saya mendapatkan uang dari menulis,” kata Willy Aditya dalam diskusi bersama Ikapi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

“Dalam revisi tersebut yang kami perjuangkan juga subsidi buku dan logistik, serta perlindungan hak cipta bagi penulis serta penerbit-penerbit kecil atau independen.”

Willy menegaskan buku tidak boleh lagi dianggap seperti barang mewah. Menurutnya, harga buku harus terjankau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Willy, revisi UU Perbukuan memerlukan dukungan dari semua pihak dalam ekosistem perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, desainer, pekerja kreatif, hingga penerbit.

“Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena enggak ada duitnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi,” kata Willy dikutip Antara.

“Musik dan film saja bisa bertransformasi, mengapa buku tidak? Oleh karena itu, kita perlu menjadi inisiator untuk revisi UU ini dan terus berkolaborasi.”

*sumber : kompas

Tinggalkan Balasan