Posted on / by Willy Aditya / in Opini

Rindu pada Ibu Pertiwi Sebuah Pandangan tentang Kewarganegaraan Ganda untuk Tata Kelola Diaspora Indonesia

“Saya tersentuh sekali ketika Bung Willy menyebut angka 2 juta diaspora Indonesia di Belanda, dst, yang berarti Bung menghitung setiap kepala yang cinta dan rindu Tanah Air atau tanah leluhurnya. Bukan hanya seribu-dua ribu orang yang dianggap bertalenta.”

PESAN itu datang dari Herman Syah, seorang diaspora yang tinggal dan berkarier di Belanda, beberapa hari setelah Presiden Prabowo berpidato di DPR pada 14 Agustus 2026. Ia menyatakan rasa haru sekaligus harapan akan datangnya ‘pengakuan’ terhadap mereka menyusul pernyataan Presiden tentang kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Ketika penulis berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke ‘Negeri Kincir Angin’ itu setahun yang lalu, Herman pernah mengatakan rasa sayangnya pada Tanah Air. “Kami ingin memiliki kewarganegaraan ganda karena rasa sayang kami pada Indonesia. Kami tetap ingin berada di sini, kami mencari makan dan menuntut ilmu, tetapi kami tidak pernah bisa melupakan Indonesia. Bagaimana caranya kami bisa berkembang dan berkontribusi terhadap Indonesia, itu adalah ketika kami memiliki kewarganegaraan ganda.”

Suara semacam ini tidak hanya datang dari Herman atau para diaspora lain di Belanda. Secara umum, suara yang sama juga datang dari para diaspora kita di berbagai belahan dunia.

MENANTI RUANG LEBIH LUAS

Bung Karno pernah berkata, my nationalism is my internationalism. Itu ialah sebuah kalimat yang lahir dari keyakinan bahwa cinta pada Tanah Air mestinya tidak pernah harus berdiri berhadap-hadapan dengan keterbukaan pada dunia. Bahwa menjadi Indonesia tidak berarti menutup diri, tetapi justru menemukan diri lewat perjumpaan dengan yang lain. Toh, fondasi kebangsaan kita, sejak mula, ialah fondasi kemajemukan yang melampaui sekat-sekat sempit.

Semangat itulah yang belakangan terasa kembali menghidupkan wacana kebangsaan kita, pascapidato Presiden Prabowo itu. Presiden mengusulkan kepada DPR agar talenta-talenta istimewa asal Indonesia, ilmuwan, insinyur, dokter, ahli teknologi, atlet kelas dunia, diberi keleluasaan memegang dua kewarganegaraan sekaligus. DPR merespons positif dan draf Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan pun telah dirampungkan.

Itu langkah yang patut disyukuri. Setelah puluhan tahun berpegang teguh pada asas kewarganegaraan tunggal secara kaku, negara akhirnya membuka pintu, sekalipun masih dalam tataran terbatas. Itu pengakuan penting bahwa dunia telah berubah dan bahwa anak-anak bangsa yang berkarya di luar negeri bukan kaum yang harus dijauhi secara hukum, melainkan aset yang layak dirangkul kembali.

Jumlah diaspora Indonesia diperkirakan antara 6 dan 9 juta jiwa, tersebar di lebih dari 65 negara. Sebagian dari mereka ialah pekerja migran yang mengadu nasib di ladang dan dapur orang; sebagian lagi profesional yang berkarya di laboratorium dan ruang rapat perusahaan multinasional; pelajar yang tengah menimba ilmu; hingga mereka yang menikah lalu menetap karena cinta membawa mereka ke tanah yang jauh. Mereka berbeda profesi, berbeda alasan, berbeda nasib, tapi ada satu benang merah yang menyatukan sebagian besar dari mereka: kerinduan untuk bisa pulang dan mendapat ‘pengakuan’ dari Ibu Pertiwi.

Wujud konkret dari kerinduan itu ialah keinginan untuk bisa memiliki tanah di kampung halaman tanpa harus diperlakukan sebagai orang asing; keinginan untuk bisa pulang tanpa dipersulit visa; keinginan agar anak-anak mereka yang lahir di negeri orang tetap punya jalan pulang yang jelas secara hukum, bukan sekadar jalan pulang secara emosional. Banyak dari mereka tidak pernah benar-benar ingin melepas keindonesiaan mereka. Mereka terpaksa, karena tuntutan karier, aturan negara tempat mereka tinggal, atau sekadar demi kelangsungan hidup keluarga, menjadi diaspora.

Apa yang ditawarkan Bapak Presiden adalah sebuah langkah maju. Namun, melalui tulisan ini, izinkan penulis mengajak kita semua untuk meluaskan perspektif dengan menjadikan gagasan kewarganegaraan ganda itu menjadi lebih inklusif. Urusan kewarganegaraan menjadi bukan sekadar urusan administratif semata. Lebih dari itu, ia menjadi isu dan urusan national interestyang lebih besar. Syukur-syukur jika ia bisa menjadi national order.

Kiranya, basis kewarganegaraan ganda yang paling strategis justru berada di soal bagaimana kita membangun tata kelola diaspora secara menyeluruh. Kebijakan itu akan menjadi lebih progresif dan bermakna jika basisnya ialah tata kelola diaspora secara utuh, bukan sekadar daftar kategori profesi yang dianggap strategis. Ada perbedaan mendasar antara dua hal itu. Kebijakan yang lahir dari basis tata kelola diaspora akan memandang setiap anak bangsa yang ada di luar, apa pun profesinya, sebagai bagian dari kepentingan nasional jangka panjang. Mereka punya jaringan, pengetahuan, modal, dan yang tak kalah penting, keterikatan emosional dengan Tanah Air yang layak dijaga negara.

Di sisi lain, hak untuk tetap terikat secara hukum dengan tanah kelahiran ialah juga bagian dari hak asasi manusia yang mendasar. Mengakui hak itu secara lebih luas bukan berarti mengorbankan kepentingan nasional. Sebaliknya, itu justru menjadi wujud paling utuh dari kepentingan nasional itu sendiri: mampunya negara merengkuh seluruh potensi anak bangsanya.

BELAJAR DARI DUNIA

Pengalaman negara lain menegaskan bahwa arah perluasan semacam itu realistis untuk dituju. Pada 1966, Korea Selatan di masa kepemimpinan Park Chung-hee mendirikan Korea Institute of Science and Technology (KIST). Dengan bantuan Donald Hornig (penasihat sains Presiden AS saat itu) dan Battelle Memorial Institute, mereka menyusun daftar ilmuwan dan insinyur Korea yang tersebar di berbagai negara. Untuk kandidat-kandidat pilihan, Kepala KIST sendiri, Choi Hyung-sup, terbang langsung berkeliling menemui mereka satu per satu. Di kampus, laboratorium, dan tempat kerja mereka di AS dan Eropa, ia menjelaskan visi KIST dan membujuk mereka untuk pulang. Kisah pendekatan personal semacam itu konon sangat berkesan. Salah satu ajakan Choi yang terkenal kira-kira berbunyi: “Kalau targetmu Nobel, tetaplah di sana; tapi kalau ingin membangun negeri, pulanglah!”

India memilih jalan tengah lewat status overseas citizen of India, status kewargaan istimewa yang memberikan hak tinggal, bekerja, dan berusaha seumur hidup tanpa visa bagi siapa pun keturunan India, yang tidak dibatasi pada kalangan profesional tertentu saja. Filipina melangkah lebih jauh dengan mengizinkan warga mereka yang telah dinaturalisasi negara lain untuk mengambil kembali kewarganegaraan penuh mereka, siapa pun mereka, apa pun profesi mereka. Demikian juga dengan Vietnam.

Jerman, yang pada 2024 membalikkan arah kebijakan kewarganegaraan tunggal mereka secara total, juga tidak membatasi keterbukaan itu hanya bagi kalangan elite. Kebijakan itu berlaku umum, justru karena disadari bahwa potensi terbesar sebuah bangsa datang dari keluasan cakupan, bukan dari eksklusivitas.

Pola yang konsisten dari pengalaman-pengalaman itu ialah negara yang paling berhasil memaksimalkan kontribusi diaspora mereka ialah mereka yang berani melangkah dari kebijakan terbatas menuju kebijakan yang lebih inklusif. Titik awal yang terbatas, sebagaimana yang diambil Indonesia hari ini, sepenuhnya masuk akal sebagai permulaan. Namun, arah yang dituju semestinya jelas sejak awal, yakni terus meluaskan cakupan.

Turki memberi kita pelajaran dari sisi lain tentang bagaimana diaspora, dengan kelembagaan yang kuat, bisa menjadi kekuatan nyata bagi mereka di panggung dunia. Diaspora Turki di Eropa yang berjumlah 5-6 juta jiwa dirangkul lewat lembaga khusus, program budaya, dan jaringan bisnis yang terorganisasi rapi. Hasilnya nyata. Eksistensi mereka telah memperkuat posisi tawar Turki secara global. Tentu ada pelajaran kehati-hatian yang bisa kita ambil dari pengalaman itu, tetapi poin utamanya tetap pada bagaimana memandang diaspora sebagai kekuatan, bukan beban.

KEAMANAN BERIRING KETERBUKAAN

Kehati-hatian pemerintah dalam merancang kebijakan itu, yakni dengan menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal sebagai asas utama, menerapkan seleksi dan uji integritas, memastikan proses berjalan tertib, ialah sikap yang bijaksana dan tetap relevan sekalipun cakupannya diperluas. Keamanan nasional ialah kepentingan yang sah dan tidak boleh dikorbankan demi keterbukaan semata. Dalam pada itu, perluasan cakupan memang tidak berarti menghilangkan seleksi atau pengawasan. Ia hanya berarti bahwa pintu itu tidak ditentukan jenis profesi seseorang, tetapi oleh sistem verifikasi yang adil dan berlaku setara bagi siapa pun.

Dunia hari ini bukan lagi dunia bipolar yang membelah manusia ke dalam blok-blok ideologis yang saling curiga satu sama lain. Mobilitas manusia, modal, dan pengetahuan bergerak jauh lebih cair daripada yang pernah dibayangkan generasi pendiri bangsa. Keberanian pemerintah untuk mulai melangkah, dan keberanian untuk terus memperluas langkah itu ke depan, ialah bentuk kepercayaan diri sebuah bangsa yang tidak lagi terjebak memandang dunia luar semata sebagai sumber ancaman. Sebaliknya, kenyataan tersebut dipandang sebagai ruang perjumpaan yang bisa memperkuat kita.

PETA JALAN KE DEPAN

Karena itu, langkah kewarganegaraan ganda terbatas yang tengah disiapkan pemerintah akan semakin kukuh dan progresif bila diletakkan di atas peta jalan yang lebih luas, yakni tata kelola diaspora yang koheren dan inklusif. Status kewarganegaraan ialah satu instrumen penting dalam kehidupan bernegara, tetapi ia akan lebih berdaya bila disertai instrumen-instrumen pelengkap: insentif ekonomi bagi investasi dan repatriasi modal, kemudahan kepemilikan properti, representasi atau saluran aspirasi politik bagi diaspora, hingga penguatan kelembagaan yang menjembatani negara dengan organisasi-organisasi diaspora yang selama ini bergerak sendiri-sendiri secara sukarela.

Pada akhirnya, langkah yang tengah ditempuh pemerintah hari ini ialah awal yang baik dari perjalanan panjang merengkuh kembali anak-anak bangsa yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Bung Karno mengajarkan bahwa kebangsaan sejati tidak pernah takut pada dunia luar, sebagaimana ia tidak pernah takut merangkul kemajemukan di dalam negeri sendiri. Diaspora kita, dengan segala rasa rindu dan berbagai potensinya, ialah bagian dari tubuh bangsa yang mesti mulai direngkuh kembali. Tugas kita adalah memastikan bahwa rengkuhan itu menjadi lebih terbuka bagi semua, bukan hanya bagi segelintir yang dianggap istimewa. Di situlah letak wujud paling utuh dari kemanusiaan yang adil dan beradab yang kita ikrarkan sejak Republik ini lahir.

RINDU YANG HARUS DISUARAKAN

Di kanal-kanal Amsterdam, ada dialek Jawa yang berbisik pelan di sela obrolan warung kopi kecil. Ada lagu Sai Anju Ma Au yang mengalun lirih dari earphone seorang perawat lansia yang bekerja jauh dari Tanah Batak. Ada syair lagu Ambon Manise

yang sayup-sayup terdengar di banyak akademi sepak bola di sana. Semua itu ialah rasa rindu yang tak tahu harus disuarakan ke mana selain disimpan dalam nada dan harapan.

Di antara bongkahan batu Tembok Berlin yang telah runtuh, tersimpan ilmu-ilmu yang dulu disusun para perantau Nusantara. Di lorong-lorong Al-Azhar, Kairo, ada jejak mahasiswa Nusantara yang dulu ikut meyakinkan Mesir untuk menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan bangsa kita. Bukti bahwa perjuangan bangsa ini tak pernah berhenti di batas teritorial.

Di Amerika, di ruang-ruang laboratorium dan kampus, ada insinyur dan ilmuwan muda kita yang menyalakan lampu-lampu penemuan. Namun, jalan pulang mereka masih tertahan oleh status dan dokumen.

Kini saatnya kita mengulang sejarah itu. Bukan lagi lewat surat yang menyeberang lautan, melainkan lewat kebijakan yang membentangkan tangan untuk menerima mereka sebagai saudara sebangsa. Saatnya kita bergandengan tangan, merajut kembali selendang Ibu Pertiwi, agar ia cukup lebar untuk memeluk siapa saja yang rindu untuk pulang ke Tanah Air. Agar dedikasi yang selama ini terserak di kanal Amsterdam, di reruntuhan Tembok Berlin, di lorong Kairo, hingga laboratorium Amerika bisa kembali menjadi bagian dari kemajuan Republik ini.

Tinggalkan Balasan