Posted on / by Willy Aditya / in Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Tak Asal Teken

Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu formulasi matang. Sebab aturan tersebut berdampak luas.

“Tidak bisa hanya taken for granted. Apalagi itu ‘ujuk-ujuk’ atau lahir saja undang-undangnya, tidak melahirkan kesadaran di publiknya,” ujar Willy dalam konferensi televideo bertajuk ‘Akselerasi Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’, Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Willy, di parlemen tidak ada dinamika berarti dalam pembahasan RUU tersebut. Ia meyakini dalam dua masa sidang beleid tersebut bisa disahkan.
Persoalannya, kata dia, bagaimana RUU tersebut dirancang untuk benar-benar melindungi data pribadi masyarakat. Politikus Partai NasDem ini mencontohkan ketika masyarakat berbelanja daring di sebuah marketplace atau e-commerce.

Semua data pribadi mulai dari identitas hingga nomor pakaian yang dikenakan juga ikut terdeteksi. Melindungi data-data seperti ini amat diperlukan agar tak dibobol peretas.

“Kalau suka belanja di toko-toko online ketahuan nomor sepatunya berapa, ukuran bajunya apa. Nah data ini yang seperti ini dan harus bagaimana melindunginya,” ujar Willy.

Willy menegaskan, Indonesia perlu belajar dari kasus pencurian data pelanggan atau pengguna yang dialami oleh e-commerce maupun di media sosial.

“Kita berkaca betul dari pengalaman Cambridge Analytica (skandal kebocoran data pengguna Facebook) jangan kemudian anytime kita di-tracking,” ucap Willy.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan