Posted on / by Willy Aditya / in Berita

RUU PPRT Segera Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

JAKARTA, KOMPAS — Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya mendapat titik terang, menyusul keputusan Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (14/3/2023). Pada rapat tersebut pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR, menyetujui rancangan undang-undang tersebut dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Hasil Rapat Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disambut gembira oleh para pekerja rumah tangga (PRT) dan organisasi PRT, serta Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Kegembiraan bertambah setelah para PRT mendapat informasi penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR diagendakan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023). Harapannya setelah tertunda-tunda hampir 19 tahun, kali ini perjalanan legislasi RUU PPRT di DPR akan berjalan lancar dan pembahasannya berjalan cepat sehingga segera disahkan sebagai UU PPRT.

”Saya merasa yakin karena pimpinan sudah bicara dan semua partai tidak ada lagi yang membantah,” ujar Eva K Sundari, Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT, pada konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Eva mengatakan, pihaknya optimistis RUU PPRT akan segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dan dibahas cepat. Hal ini karena pada paripurna pekan depan, DPR juga menjadwalkan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Selanjutnya, proses RUU PPRT diharapkan berjalan cepat, sebagaimana proses UU TPKS yang pembahasannya hingga penetapannya sebagai UU hanya berlangsung sekitar sepekan.

Babak baru

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT DPR Willy Aditya mengungkapkan, rapat Bamus DPR pada Selasa lalu, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama ke Rapat Paripurna DPR terdekat. Itu artinya, pembahasan RUU terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air ini akan memulai babak barunya.

Selain merupakan kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang tersendat sekian lama, hasil rapat Bamus DPR juga menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.

”Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” papar Willy.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini juga menyatakan terima kasih kepada DPR yang akhirnya melanjutkan proses RUU PPRT. Hal tersebut menunjukkan perhatian dan pengakuan dari DPR atas keberadaan PRT. “Jadi kalau kita ingin apa menghapus perbudakan ya pintu utama itu adalah UU PPRT,” ujar Lita.

Untuk mengawal proses RUU PPRT, Lita menyatakan dirinya bersama dengan PRT dan organisasi pendukung akan tetap hadir di Kompleks Parlemen Senayan. Bahkan, pada Kamis malam, PRT akan menggelar doa bersama mendukung RUU PPRT.

Pada kesempatan itu perwakilan PRT juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan semua pihak atas dukungan untuk RUU PPRT. Dukungan atas RUU PPRT juga disampaikan Rinawati Prihatingsih dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Pengesahan UU PPRT sejalan dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi NKRI serta komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya Deklarasi G20 di Bali tahun 2022.

”Apalagi saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, malu rasanya kalau kita bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR wakil rakyat menunda terus RUU PPRT,” ujar Rinawati.

Peliput: kompas.com

Tinggalkan Balasan