Siapa yang Seharusnya Mengelola Data Pribadi supaya Tidak Bocor?
Pemerintah dan DPR diharap segera menurunkan ego masing-masing terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang terpentok pada pembahasan isu otoritas pengelola data. Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) ngebet agar memegangnya, sementara DPR ingin dibentuk badan independen.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, kasus bocornya data 270-an juta peserta BPJS Kesehatan harusnya jadi alarm keras bagi semua pihak. Kasus ini sebenarnya bukan yang pertama. Aslinya, kata Willy, laporan soal kebocoran data demikian sudah beberapa kali terjadi.
“Pesannya adalah tak ada waktu lagi untuk menunda pengesahan RUU PDP ini,” kata Willy Aditya, Rabu (26/5/2021).
Padahal, Surat Presiden untuk mengamanatkan pembahasan itu sudah keluar sejak Januari 2020. Artinya, pembahasan intens 1 tahun lebih hingga saat ini, belum berhasil.
RUU PDP sendiri dibahas antara Panitia Kerja Komisi I DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kominfo. Pembahasan dilakukan cukup intensif. Panja sudah beberapa kali minta perpanjangan waktu kerja. Terakhir, alasan perpanjangan adalah karena pandemi Covid-19. Namun, Willy mengaku bahwa perdebatan utamanya adalah menyangkut otoritas pengelola data.
“Apakah badan independen atau Kominfo. Propose Kominfo ingin menjadi sekaligus pengelola. Ini yang belum disepakati DPR. Jangan wasit jadi pemain. Wasit ya jadi wasit saja. Benchmarking dunia, ada lembaga khusus menangani itu. Ini masih jadi problem sampai hari ini. Siapa jadi otoritas pengelola data itu,” urainya.
Namun bagi Willy, kemendesakan pengesahan RUU PDP ini seharusnya mengalahkan ego yang ada. Bagi pihaknya, harusnya semua memahami dan bisa sepakat bahwa RUU PDP dianggap sebagai legislasi yang tumbuh dan berkembang. Artinya ke depan masih bisa diperbaiki. Yang penting, kesepakatan yang sudah ada disahkan saja dahulu.
“Yang mana yang bisa diputuskan duluan, ya kita sahkan saja,” kata Willy.
Sumber : beritasatu.com