Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Sistem Pembebasan WNI Terancam Hukuman Mati Harus Diperbaiki

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki, khususnya soal kewenangan dan koordinasi.

“Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif. Karena itu, dia mendesak perbaikan terhadap kondisi tersebut juga perlu dilakukan di bagian hulu.

Ia menjelaskan pencegahan seharusnya sudah harus dilakukan pada saat pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. Sehingga, TKI ilegal bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat.

“Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga disisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” tegas wakil ketua badan legislasi (baleg) itu.

Willy berharap pemerintah secara serius memperhatikan potensi-potensi yang dapat membuat WNI terjerat kasus hukum hingga hukuman mati di Luar Negeri. “Saya di DPR tentu akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah atas pembebasan Aisyah, WNI yang terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia.  Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea.

“Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri pemerintah harus lebih berhati-hati. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerjasama bilateral dengan Indonesia.

Sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan