Soroti RUU DKJ, Ini Kata Politikus Nasdem
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyatakan jika sikap Fraksi NasDem atas RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap sistem pemerintahan yang mengubah status Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Pengisian jabatan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Pilkada, dan melalui Pemilihan Umum untuk pengisian DPRD Provinsi sebagaimana telah berjalan dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya saat diwawancarai TIMES Indonesia, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Diketahui, RUU tersebut sudah resmi menjadi rekomendasi DPR yang telah disepakati lewat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Willy Aditya juga menyebutkan bahwa RUU DKJ tersebut harus melakukan penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah khusus Jakarta di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Khususan Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan budaya aspirasi masyarakat adat Betawi,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga memberikan seruan kepada seluruh anggota fraksi partainya yang ada di DPR untuk menentang RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur masih diatur oleh Presiden.
“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Paloh yang dikutip dari TIMES Indonesia dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Jakarta memiliki tujuan untuk mengaplikasikan demokrasi dalam konteks kehidupan politik. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa mekanisme tersebut sebaiknya tetap dipertahankan dan tidak dihapuskan.
“Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita, maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi ’98 ini diubah dengan semena-mena,” ujarnya.
Selain itu, Paloh mengundang semua pihak yang mendukung demokrasi untuk ikut mengajukan gugatan terhadap RUU tersebut selama terdapat ketentuan Pilkada yang dianggap merugikan demokrasi.
“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98,” ujar dia.
Perlu untuk diketahui, Partai NasDem merupakan salah satu fraksi yang menyepakati RUU DKJ tersebut namun dengan catatan atas pengesahannya. Selain NasDem, terdapat beberapa partai yang menyetujui dengan catatan seperti PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, Demokrat, dan PPP. (*)
*sumber : timesindonesia