Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Indonesia

Sampang, 14/8. Pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU Nomor 4 tahun 2023.

Willy Aditya sebagai anggota DPR RI dari komisi XI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang keuangan dan perbankan, dalam kunjungan kerja nya ke Sampang kali ini, ia mensosialisasikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada masyarakat di daerah pemilihannya itu.

“UU ini tidak hanya merepresentasikan reformasi mendalam dalam tata kelola sektor keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia.” Ujarnya.

Maraknya kasus investasi bodong dan pinjaman illegal merupakan salah satu alasan urgensi UU P2SK ini disahkan. Dalam kegiatan sosialisasinya, Willy menjelaskan salah satu manfaat dari UU P2SK adalah sebagai payung hukum bagi Masyarakat.

“UU P2SK membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk pengawasan terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penambahan fungsi pengaturan untuk industri keuangan non-bank seperti fintech. Ini diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan investasi dan pinjaman illegal”. Jelas Willy.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Willy berharap dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang UU P2SK, memastikan bahwa setiap warga di daerah pemilihannya memiliki akses informasi yang jelas dan akurat mengenai perubahan signifikan dalam sektor keuangan.

Tinggalkan Balasan