Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Utamakan Kualitas, Baleg DPR Targetkan 35 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya menargetkan 30 sampai 35 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas tahun 2020. Jumlah tersebut, kata Willy, berasal dari usulan komisi, pemerintah, baleg dan inisiatif anggota dan fraksi.

“Jadi sekitar 30 sampai 35 (RUU,red) itu yang sifatnya reguler tahunan, kalau yang longlist boleh dimasukin oleh teman-teman,” ujar Willy dalam acara diskusi bertajuk “Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas” di Ruang Pers DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Selain Willy, dalam diskusi tersebut hadir juga anggota Baleg dari Fraksi Golkar Christina Aryani, dan anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Wahid.

Baleg, kata Willy, akan mendistribusikan agar setiap komisi mengusulkan 2 RUU. Karena jumlah komisi sebanyak 11, maka jumlah RUU yang diusulkan komisi sebanyak 22 RUU.

“Kemudian dari pemerintah bisa 5 sampai 6 (RUU). Selanjutnya  ada Inisiatif pribadi anggota dan fraksi serta baleg sendiri ya sekitar 5 sampai 6 RUU,” tandasnya.

Meskipun demikian, kata Willy, Baleg kali ini tidak akan mengejar jumlah UU yang dihasilkan. Baleg, kata dia, akan fokus pada kualitas UU atau legislasi yang akan disahkan dalam setahun.

“Kita nggak usah patok, mindset-nya jangan patok jumlah, toh selama ini kalau yang sekarang relatif tinggal melanjutkan saja yang sudah ada,” ungkap dia.

Senada dengan itu, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan Baleg DPR sekarang akan lebih realistis dalam menyusun dan merancang prolegnas dan prolegnas prioritas. Baleg, kata Christina akan mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas dari UU yang dihasilkan.

“Sekarang lebih mencoba realistis ketika menyusun prolegnas, lebih realistis apa yang memang bisa dicapai,” tutur Christina.

Christina juga mengatakan parameter yang digunakan DPR dalam menyusun RUU bukan lagi berdasarkan keinginan, tetapi kebutuhan. Namun, kata dia, kebutuhan tersebut merupkan kebutuhan yang urgen dan mendesak.

“Nah kita lihat dari kebutuhan. Tapi kebutuhan juga banyak. Kita harus menentukan mana kebutuhan yang harus diprioritaskan. Kita lihat di sini apa yang jadi kepentingan bangsa dan negara saat ini. Nah dari situ akan bisa lebih dikategorikan mana yang memang mesti didahulukan, mana yang bisa dipending sedikit,” pungkas Christina.

 

Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan