Posted on / by Willy Aditya / in Berita

UU TPKS Disahkan, Ketua Panja: Langkah Maju Lindungi Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan, UU TPKS yang disahkan hari ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. “Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” kata Willy saat menyampaikan laporan panja dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, UU TPKS mengatur victim trust fund atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tak bisa membayar restitusi. Selain itu, Willy menilai UU TPKS adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif pada korban.

Ia menyebutkan, UU yang memuat 93 pasal dalam 8 bab ini juga memberi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

“Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” ujar politikus Partai Nasdem itu. Willy pun mengakui, proses pembahasan RUU TPKS terbilang cukup cepat, tetapi menurutnya hal itu menunjukkan komitmen politik yang kuat antara pemerintah dan DPR untuk mewujudkan UU TPKS. “Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak,” ujar Willy.

Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna. Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan