2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang
Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI menargetkan, akan mengesahkan 30 hingga 35 undang-undang pada tahun 2020 mendatang.
“Sekitar 30-35 RUU, sifatnya yang reguler tahunan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Jika dirinci, jumlah itu terdiri dari 22 rancangan undang-undang (RUU) dari usulan 11 komisi di DPR, 5 hingga 6 RUU usulan pemerintah dan sisanya adalah RUU usulan Baleg.
Willy menegaskan, Baleg tidak mengutamakan kuantitas undang-undang. Namun yang paling penting adalah kualitas undang-undang itu sendiri. Indikator kualitas undang-undang tersebut, yakni perbaikan sistem hukum, keamanan dan demokrasi di Tanah Air.
“Masalah jumlah perundang-undangan kan kemudian bisa mengikuti proses. Baleg ini sekarang tidak ingin terjebak dalam perspektif yang sifatnya mengutamakan kuantitas,” ujar Willy yang merupakan politikus Nasdem itu. Pihaknya meyakini, target tersebut terpenuhi dalam waktu satu tahun.
Oleh karena itu, saat ini, Baleg tengah menanti 11 komisi di DPR untuk menentukan undang-undang apa saja yang harus segera dikejar pembahasannya.
Mana rancangan undang-undang yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Termasuk Baleg sendiri kami masih berdiskusi sangat intensif, dari Baleg sendiri mana sekitar lima UU mungkin yang akan kita bahas secara intensif dan benar benar penting untuk kita dahulukan,” ujar Willy.