Koordinasi Langsung BIN ke Presiden Dinilai Langkah Progresif
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dari koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam mengatur BIN berkoordinasi langsung dengan presiden.
“Ya tentu itu satu langkah yang progresif,” kata Willy kepada Medcom.id, Sabtu, 18 Juli 2020.
Politikus NasDem itu menjelaskan keputusan tersebut memotong koordinasi dan memperluas fungsi BIN membantu presiden mengambil kebijakan. Sebab, ancaman negara semakin multidimensi.
“Semakin kompleks, tidak lagi berbicara heavy proses politik. Saya senang BIN bisa langsung di bawah presiden karena memang end user-nya presiden,” tutur dia.
Namun, keputusan ini juga harus diikuti dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Terutama memperkuat intelijen ekonomi, keuangan, dan sosial budaya.
“Jadi proses ini jauh lebih luas. Selama ini unit-unit ini memang sudah ada tapi akan lebih luas,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan keputusan itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Dalam undang-undang juga disebutkan bahwa produk informasi intelijen BIN itu hanya untuk single client yaitu presiden,” kata Bobby.
Politikus Golkar itu menyebut meski mengalami perubahan terkait koordinasi, namun tidak mengubah ketentuan BIN sebagai koordinator intelijen yang tersebar di berbagai instansi.
“Dengan Kemenko Polhukam tetap berkomunikasi, adapun laporan intelijen yang diberikan, pasti sudah dikoordinasikan dengan presiden, sebagai tangan pertama yang menerima produk BIN,” jelas dia.
Mitra kerja BIN juga tidak mengalami perubahan dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tersebut. Mekanisme pengawasan tetap dilakukan Komisi I.
“Maupun dengan Timwas Intelijen, juga tidak masalah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 ini,” ujar dia.
Sumber : medcom.id