Pimpinan DPR-Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakati pembentukan tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan serikat pekerja. Tim ini akan membahas RUU Cipta Kerja pada 20-21 Agustus mendatang.
“Ada beberapa hal yang sudah kita bahas, dan pertemuan hari ini kita akan, sudah sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari tim panja Baleg dan tim serikat pekerja yang akan dipimpin oleh Bung Willy,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
“Akan bekerja tanggal 20-21 Agustus, dan mudah-mudahan kita harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah, demikian,” imbuhnya.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan ada 9 poin perdebatan terkait RUU Cipta Kerja dengan serikat pekerja. 9 poin itu meliputi soal tenaga kerja asing hingga pesangon.
“Bukan masalahlah, masih menjadi catatan perdebatan tentang standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja asing, ada 9 poin tentang upah, job security, tentang pesangon, dan lain-lain sebagainya, itu yang kemudian akan dibahas. Subtansinya ada 9 poin yang akan didalami tanggal 20-21 oleh perwakilan serikat dan panja Cipta Kerja,” ujar Willy.
Willy mengatakan, ada dua tahap dalam pembahasan tim perumus dengan serikat pekerja. Hasil pembahasan dengan serikat pekerja nantinya akan disampaikan ke pimpinan DPR.
“Gini, ini ada dua ronde, ini seperti tinju, ronde pertama dibahas di timmus 20-21, ronde kedua nanti akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama. Nanti bari dibawa ke Baleg,” sebut Willy.
Selain itu, kata Willy, progres pembahasan RUU Cipta Kerja. Hingga saat ini, sudah ada 100 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah selesai dibahas.
“Itu sekarang kita sudah masuk kepada DIM yang sifatnya subtansial, ada sekitar 2.000-an yang sudah selesaikan 100-an, tinggal 1.900-an. Inilah yang Bab 3 yang paling banyak, terus tinggal Bab 4, Bab 8, Bab 9, Bab 10,” katanya.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perwakilan dari serikat pekerja akan terlibat langsung dalam tim perumus RUU Cipta Kerja yang dibentuk. Perwakilan dari fraksi pun akan turut serta.
“Kemudian setiap fraksi mengirimkan satu orang anggotanya untuk masuk ke dalam semacam tim perumus tadi. Dan panja Baleg akan menghadirkan juga tenaga ahli, dan kawan-kawan buruh dari KSPI Andi Gani, KSPI Yorris, kemudian ada juga temen-temen FSPI, PPMI, dan beberapa serikat pekerja buruh lainnya,” kata Said.
“Kami semua akan hadir bersama tim perumus yang tadi saya sebutkan, Pak Dasco, Pak Willy Aditya, perwakilan setiap fraksi 1 orang, sama tenaga ahli,” sambungnya.
Said menyebut setiap pasal dalam RUU Cipta Kerja nantinya akan dibahas bersama. Hasil perumusan tersebut nantinya akan berbentuk semacam daftar inventaris masalah (DIM).
“Kami akan merumuskan pasal demi pasal bersama dengan argumentasinya, sehingga output dari tim perumus adalah semacam, semacam, bukan berarti DIM, semacam DIM, daftar inventarisasi masalah, tapi bukan fraksi, tapi semacam DIM panja,” kata Said.
Sumber : detik.com