Anggota DPR: Revisi UU HAM Harus Fokus ke Hak Warga, Bukan Perebutan Wewenang
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sekadar arena perebutan kewenangan antar lembaga.
Menurut Willy, pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut seharusnya tidak terjebak pada perdebatan sektoral antara kementerian dan lembaga negara.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” ujar Willy kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Politikus NasDem itu mengatakan, kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya dapat memperkuat upaya pemajuan HAM di Indonesia.
Untuk itu, pembagian fokus kerja antara kementerian dan lembaga independen seharusnya dapat mendorong peningkatan kualitas perlindungan HAM di tanah air.
“Dan kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.
Willy menekankan, Komisi XIII DPR akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia. Dia menegaskan, hak warga negara harus ditempatkan di atas perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi tertentu.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” jelas dia.
Willy menambahkan, proses penyusunan revisi UU HAM yang saat ini dilakukan pemerintah memang mengamanatkan keterlibatan publik. Karena itu, diw menilai perdebatan yang muncul di ruang publik terkait substansi revisi UU HAM, adalah bagian dari proses pematangan rancangan beleid tersebut.
“Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya. Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” pungkas Willy.
*sumber : kompas
