Posted on / by Willy Aditya / in Opini

Buku dan Logika ”Kemewahannya”

“Bangsa yang membuat buku menjadi barang mewah itu artinya sedang membuat berpikir kritis juga menjadi ”barang langka”.

Ketika sebuah bangsa memperlakukan buku sebagai barang mewah (luxury), sebenarnya bangsa itu sedang membuat pengetahuan menjadi hak istimewa (privilege). Dan, ketika pengetahuan menjadi barang mewah, berpikir kritis menjadi sesuatu yang elitis.

Lalu, kita heran mengapa demokrasi kita dangkal, bangsa mudah diadu domba, ruang publik pun dipenuhi amarah, dan kritik yang miskin kedalaman. Lalu Harian Kompas, 18 Mei 2026, menulis headline ”Pembajakan Buku Bunuh Intelektualisme Indonesia”.

Banyak orang melihat pembajakan hanya sebagai kerugian ekonomi. Itu benar. Namun, mari melihatnya lebih dalam lagi: pembajakan adalah alarm tentang tidak sehatnya akses kita terhadap pengetahuan.

Pembajakan lahir karena harga buku yang mahal dalam ukuran ekonomi khalayak umum. Jika buku terlalu mahal, rakyat kecil akan kesulitan membeli, penulis hidup susah, penerbit kecil berguguran, toko buku tumbang, akhirnya ruang pengetahuan dikuasai algoritma media sosial yang serba cepat dan dangkal.

Masalahnya bukan di TikTok, Instagram, atau berbagai aplikasi yang ada dalam teknologi gawai yang kini setiap orang genggam. Masalahnya adalah ketika bangsa ini kehilangan rasa ingin tahu dan tradisi membaca yang mendalam. Dan, hal ini disebabkan karena negara terlalu sibuk menjadi juri, tetapi belum cukup hadir sebagai fasilitator.

Negara semestinya tidak menjadi penentu tunggal tentang mana pengetahuan yang boleh hidup dan mana yang tidak. Tugas negara bukan mengurung pikiran warga negara. Tugas negara adalah memastikan seluruh rakyat punya akses terhadap pengetahuan yang berkualitas.

Sebuah ungkapan menyatakan, ”Guru terbaik bukan guru yang membuat semua murid setuju. Guru terbaik adalah guru yang membuat murid mampu berpikir sendiri.” Inilah praktik literasi yang sesungguhnya karena literasi pada dasarnya adalah membangun pengetahuan.

Semangat revisi UU Perbukuan

Di sinilah arti penting dari revisi UU Perbukuan. Revisi UU Perbukuan bukan sekadar revisi terhadap aspek-aspek administrasi industri perbukuan. Lebih dari itu, arti penting dari upaya tersebut adalah tentang apakah pengetahuan akan menjadi hak publik seutuhnya atau hanya menjadi keistimewaan (privilege) bagi sebagian kalangan tertentu.

Oleh karena itu, atas nama amanat konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa maka sudah semestinya, negara melalui undang-undang perbukuannya menetapkan lima agenda konkret demi tunainya amanat tersebut.

Lima agenda tersebutpertama, negara harus menyubsidi pengetahuan. Subsidi tidak boleh hanya menyasar sektor pangan atau bahan bakar. Pengetahuan juga harus mendapatkan subsidi yang berlimpah karena bangsa ini tidak hanya butuh pangan. Mereka juga butuh mendapatkan makna, ilmu, dan imajinasi dalam kehidupan.

Keduabuku tidak boleh diperlakukan seperti komoditas biasa. Kalau buku sepenuhnya diserahkan ke logika pasar, yang hidup nanti hanya buku yang populer. Sementara pemahaman, pemikiran, hingga sastra yang mendalam perlahan ditinggalkan karena berat untuk diakses.

Ketigapentingnya perbaikan ekosistem dari hulu ke hilir. Harus ada ketetapan akan subsidi terhadap harga kertas. Harga kertas yang murah otomatis akan menurunkan harga buku. Demikian juga terhadap pajak buku yang mesti diupayakan serendah mungkin. Jika perlu hingga angka nol persen. Di aspek logistiknya, distribusi perbukuan juga selayaknya mendapatkan subsidi. Demi menggairahkan tradisi menulis dan memuliakan martabat penulis, hak cipta penulis harus mendapatkan perlindungan. Di sini, isu pembajakan harus mendapatkan atensi lebih. Demikian juga terhadap para penerbit, harus ada dukungan terhadap para penerbit, utamanya mereka berskala kecil dan indi, dari negara.

Keempatpembangunan sistem distribusi buku yang beraras pada prinsip keadilan sosial. Ini penting sekali. Anak yang tinggal di Menteng di pusat Jakarta dan anak yang berada di pulau terluar harus punya hak yang sama dalam hal mengakses dan menerima buku-buku bermutu.

Keistimewaan menjadi hak semua, bukan hanya dimiliki oleh orang kota.

Kelimanegara harus membangun kebudayaan berpikir. Berpikir menjadi bukan sekadar tindakan, melainkan juga tradisi. Sebab, literasi bukan sekadar angka statistik.

Indonesia juga tidak hanya membutuhkan orang yang mampu baca tulis. Lebih dari itu, republik ini membutuhkan warga yang mampu membaca realitas.

Bangsa besar tidak dibangun hanya dengan gedung tinggi dan hilirisasi industri. Bangsa yang besar juga mesti dibangun dari kemampuan rakyatnya yang berpikir. Dan, kemampuan berpikir itu akan lahir dari tradisi membaca, berdiskursus, dan menghormati pengetahuan.

Jika buku terus mahal, kalau penerbit kecil terus mati, jika penulis hidupnya terus rapuh, kalau toko buku terus tutup, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya industri perbukuan. Yang sedang runtuh adalah juga infrastruktur intelektual republik kita tercinta.

Distorsi kemewahan buku

Sekali lagi, negara tidak boleh hanya hadir sebagai pengawas yang sibuk memberi standar. Negara juga harus hadir sebagai pembangun, pemelihara, sekaligus penjaga ekosistem pengetahuan.

Eksistensi bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh soal-soal ekonomi-politik semata. Masa depan demokrasi, masa depan kebudayaan, dan masa depan republik ini ditentukan juga oleh bagaimana kita memperlakukan buku hari ini.

Bangsa yang membuat buku menjadi barang mewah itu artinya sedang membuat berpikir kritis juga menjadi ”barang langka”. Jika barang mewah ini tetap diminati, diidamkan, dan ingin dimiliki oleh semua orang sebagaimana emas atau intan berlian, itu tentu luar biasa.  Sialnya, buku dan pengetahuan bukanlah barang semacam itu. Semakin mahal ia, semakin dijauhi pula ia oleh kebanyakan kita.

Jika sudah begitu, literasi menjadi rendah adanya. Ketimpangan akan terus terpelihara, demokrasi hanya akan menjadi nama dan kata-kata belaka, ekonomi yang menyejahterakan hanya menjadi retorika semata, hingga rakyat pun takkan pernah sampai pada kualitas ”warga negara”. Warga ialah entitas yang padanya tersemat hak dan kewajiban untuk menghidupi negara untuk tumbuh semakin dewasa.

Republik Indonesia tidak hanya membutuhkan rakyat yang bisa membaca aksara. Republik Indonesia membutuhkan warga yang mampu membaca kenyataan. Di zaman yang berlimpah ruah dan banjir informasi ini, tidak hanya literasi yang dibutuhkan, tetapi juga kedalaman atas suatu pengetahuan. Media sosial membuat kita cepat bereaksi, tetapi buku membuat kita belajar memahami dan mendalami.

Arti penting sebuah buku bukan hanya sebagai jendela pengetahuan. Lebih dari itu, ia juga melatih dan membangun mental manusia agar terbangun kesabaran berpikir, terlatih memahami kompleksitas, hingga terbangun kemampuan berempati terhadap yang lain.

Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR, Pengusul Revisi UU Sistem Perbukuan Nasional

Tinggalkan Balasan